Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
P E N E T A P A N
Nomor 03/Pdt.G/2014/PN.Wng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Wonogiri yang mengadili perkara-perkara perdata dalam
pengadilan tingkat pertama memberikan penetapan sebagai berikut dalam perkara
gugatan antara :
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Wonogiri yang mengadili perkara-perkara perdata dalam
pengadilan tingkat pertama memberikan penetapan sebagai berikut dalam perkara
gugatan antara :
SENDY EKA PRATIWI,
umur 23 tahun,
agama Kristen,
pekerjaan guru swasta,
tempat tinggal Bulusari
tempat tinggal Bulusari
RT 002 RW 003 Desa Bulusulur,
Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, diwakili
oleh Surisman, S.H., Advokat yang berkantor di Desa
Jendi, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri
berdasarkan Surat Kuasa tanggal 09 Januari 2014,
selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, diwakili
oleh Surisman, S.H., Advokat yang berkantor di Desa
Jendi, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri
berdasarkan Surat Kuasa tanggal 09 Januari 2014,
selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
L A W A N
ARI TRI SAMEKO,
ARI TRI SAMEKO,
agama Kristen,
pekerjaan swasta,
tempat tinggal Perum
Cipta Laras RT 02 RW 09 Desa Bulusulur, Kecamatan
Selogiri, Kabupaten Wonogiri, selanjutnya disebut
Cipta Laras RT 02 RW 09 Desa Bulusulur, Kecamatan
Selogiri, Kabupaten Wonogiri, selanjutnya disebut
sebagai TERGUGAT;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 03/
Pen.Pdt.G/2014/PN.Wng tanggal 16 Januari 2014 tentang penunjukan Majelis
Hakim, dan telah membaca berkas perkara serta semua surat terlampir;
Telah membaca surat Gugatan Cerai tanggal 15 Januari 2014 yang terdaftar di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wonogiri tanggal 15 Januari 2014 dalam register
perkara Nomor 03/Pdt.G/2014/PN.Wng;
Halaman 1 dari 4 halaman
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 03/
Pen.Pdt.G/2014/PN.Wng tanggal 16 Januari 2014 tentang penunjukan Majelis
Hakim, dan telah membaca berkas perkara serta semua surat terlampir;
Telah membaca surat Gugatan Cerai tanggal 15 Januari 2014 yang terdaftar di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wonogiri tanggal 15 Januari 2014 dalam register
perkara Nomor 03/Pdt.G/2014/PN.Wng;
Halaman 1 dari 4 halaman
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Telah membaca Berita Acara Sidang Nomor 03/Pdt.G/2014/PN.Wng tanggal
17 Februari 2014;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Berita Acara Sidang tersebut di atas, di
persidangan Kuasa Penggugat menyatakan bahwa setelah berkonsultasi dengan
Penggugat (principal), maka Penggugat melalui Kuasanya tersebut mohon supaya
Gugatan Cerai tersebut dicabut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai pencabutan gugatan tersebut
merupakan hak dari Penggugat, dan oleh karena dinyatakan sebelum gugatan
Penggugat dijawab oleh pihak Tergugat, maka pencabutan gugatan Penggugat
tersebut tidak bertentangan dengan hukum, sehingga dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dicabut, maka pemeriksaan
perkara gugatan Penggugat tersebut tidak dilanjutkan dan Panitera Pengadilan Negeri
Wonogiri diperintahkan supaya mencatat dalam register perkara perdata bahwa
perkara Gugatan Cerai tersebut dicabut;
Menimbang, bahwa karena Penggugat sebagai pihak yang mengajukan perkara
gugatan tersebut, maka Penggugat dihukum supaya membayar biaya yang berkaitan
dengan pemeriksaan perkara gugatan Penggugat tersebut;
Mengingat pasal-pasal dan semua peraturan yang berkaitan dengan perkara
tersebut;
17 Februari 2014;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Berita Acara Sidang tersebut di atas, di
persidangan Kuasa Penggugat menyatakan bahwa setelah berkonsultasi dengan
Penggugat (principal), maka Penggugat melalui Kuasanya tersebut mohon supaya
Gugatan Cerai tersebut dicabut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai pencabutan gugatan tersebut
merupakan hak dari Penggugat, dan oleh karena dinyatakan sebelum gugatan
Penggugat dijawab oleh pihak Tergugat, maka pencabutan gugatan Penggugat
tersebut tidak bertentangan dengan hukum, sehingga dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dicabut, maka pemeriksaan
perkara gugatan Penggugat tersebut tidak dilanjutkan dan Panitera Pengadilan Negeri
Wonogiri diperintahkan supaya mencatat dalam register perkara perdata bahwa
perkara Gugatan Cerai tersebut dicabut;
Menimbang, bahwa karena Penggugat sebagai pihak yang mengajukan perkara
gugatan tersebut, maka Penggugat dihukum supaya membayar biaya yang berkaitan
dengan pemeriksaan perkara gugatan Penggugat tersebut;
Mengingat pasal-pasal dan semua peraturan yang berkaitan dengan perkara
tersebut;
M E N E T A P K AN
1. Mengabulkan permohonan Penggugat supaya perkara Gugatan Cerai tanggal
15 Januari 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wonogiri
tanggal 15 Januari 2014 dalam register perkara Nomor 03/Pdt.G/2014/
PN.Wng dicabut;
2. Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara tersebut tidak dilanjutkan;
1. Mengabulkan permohonan Penggugat supaya perkara Gugatan Cerai tanggal
15 Januari 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wonogiri
tanggal 15 Januari 2014 dalam register perkara Nomor 03/Pdt.G/2014/
PN.Wng dicabut;
2. Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara tersebut tidak dilanjutkan;
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Wonogiri agar mencatat
dalam register perkara perdata bahwa perkara perdata Gugatan Cerai yang
tercatat dalam register Nomor 03/Pdt.G/2014/PN.Wng dicabut;
4. Menghukum Penggugat supaya membayar biaya perkara sejumlah Rp
276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Demikian penetapan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada
hari SENIN tanggal 17 FEBRUARI 2014 oleh HENDRA UTAMA SOTARDODO,
S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis serta BRELLY YUNIAR DIEN WARDI
HASKORI, S.H., dan RATIH KUSUMA WARDHANI, S.H. masing-masing sebagai
Hakim Anggota, didampingi oleh SUMIYEM sebagai Panitera Pengganti, dihadiri
oleh Kuasa Penggugat serta Kuasa Tergugat.
Hakim Anggota I, Hakim Ketua,
BRELLY YDW HASKORI, S.H. HENDRA UTAMA S., S.H., M.H.
Hakim Anggota II,
RATIH KUSUMA WARDHANI, S.H.
Panitera Pengganti,
SUMIYEM
dalam register perkara perdata bahwa perkara perdata Gugatan Cerai yang
tercatat dalam register Nomor 03/Pdt.G/2014/PN.Wng dicabut;
4. Menghukum Penggugat supaya membayar biaya perkara sejumlah Rp
276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Demikian penetapan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada
hari SENIN tanggal 17 FEBRUARI 2014 oleh HENDRA UTAMA SOTARDODO,
S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis serta BRELLY YUNIAR DIEN WARDI
HASKORI, S.H., dan RATIH KUSUMA WARDHANI, S.H. masing-masing sebagai
Hakim Anggota, didampingi oleh SUMIYEM sebagai Panitera Pengganti, dihadiri
oleh Kuasa Penggugat serta Kuasa Tergugat.
Hakim Anggota I, Hakim Ketua,
BRELLY YDW HASKORI, S.H. HENDRA UTAMA S., S.H., M.H.
Hakim Anggota II,
RATIH KUSUMA WARDHANI, S.H.
Panitera Pengganti,
SUMIYEM
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Rincian Biaya Perkara :
1. Pendaftaran : Rp 30.000,00
2. Biaya Proses : Rp 50.000,00
3. Biaya Panggilan : Rp 185.000,00
4. Materai : Rp 6.000,00
5. Redaksi : Rp 5.000,00
---------------------- +
Jumlah : Rp 276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Rincian Biaya Perkara :
1. Pendaftaran : Rp 30.000,00
2. Biaya Proses : Rp 50.000,00
3. Biaya Panggilan : Rp 185.000,00
4. Materai : Rp 6.000,00
5. Redaksi : Rp 5.000,00
---------------------- +
Jumlah : Rp 276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)