Jumat, 15 Januari 2016

Perdata (Gugatan perceraian)

Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
 
P E N E T A P A N
 
Nomor 03/Pdt.G/2014/PN.Wng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Wonogiri yang mengadili perkara-perkara perdata dalam
pengadilan tingkat pertama memberikan penetapan sebagai berikut dalam perkara
gugatan antara :
 
SENDY EKA PRATIWI, 
umur 23 tahun, 
agama Kristen, 
pekerjaan guru swasta,
tempat tinggal Bulusari 
RT 002 RW 003 Desa Bulusulur,
Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, diwakili
oleh Surisman, S.H., Advokat yang berkantor di Desa
Jendi, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri
berdasarkan Surat Kuasa tanggal 09 Januari 2014,
selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
 
L A W A N
ARI TRI SAMEKO, 
agama Kristen, 
pekerjaan swasta, 
tempat tinggal Perum
Cipta Laras RT 02 RW 09 Desa Bulusulur, Kecamatan
Selogiri, Kabupaten Wonogiri, selanjutnya disebut
 
sebagai TERGUGAT;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 03/
Pen.Pdt.G/2014/PN.Wng tanggal 16 Januari 2014 tentang penunjukan Majelis
Hakim, dan telah membaca berkas perkara serta semua surat terlampir;
Telah membaca surat Gugatan Cerai tanggal 15 Januari 2014 yang terdaftar di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wonogiri tanggal 15 Januari 2014 dalam register
perkara Nomor 03/Pdt.G/2014/PN.Wng;
Halaman 1 dari 4 halaman
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Telah membaca Berita Acara Sidang Nomor 03/Pdt.G/2014/PN.Wng tanggal
17 Februari 2014;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Berita Acara Sidang tersebut di atas, di
persidangan Kuasa Penggugat menyatakan bahwa setelah berkonsultasi dengan
Penggugat (principal), maka Penggugat melalui Kuasanya tersebut mohon supaya
Gugatan Cerai tersebut dicabut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai pencabutan gugatan tersebut
merupakan hak dari Penggugat, dan oleh karena dinyatakan sebelum gugatan
Penggugat dijawab oleh pihak Tergugat, maka pencabutan gugatan Penggugat
tersebut tidak bertentangan dengan hukum, sehingga dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dicabut, maka pemeriksaan
perkara gugatan Penggugat tersebut tidak dilanjutkan dan Panitera Pengadilan Negeri
Wonogiri diperintahkan supaya mencatat dalam register perkara perdata bahwa
perkara Gugatan Cerai tersebut dicabut;
Menimbang, bahwa karena Penggugat sebagai pihak yang mengajukan perkara
gugatan tersebut, maka Penggugat dihukum supaya membayar biaya yang berkaitan
dengan pemeriksaan perkara gugatan Penggugat tersebut;
Mengingat pasal-pasal dan semua peraturan yang berkaitan dengan perkara
tersebut;
 
M E N E T A P K AN
1. Mengabulkan permohonan Penggugat supaya perkara Gugatan Cerai tanggal
   15 Januari 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wonogiri
   tanggal 15 Januari 2014 dalam register perkara Nomor 03/Pdt.G/2014/
   PN.Wng dicabut;
2. Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara tersebut tidak dilanjutkan;
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Wonogiri agar mencatat
dalam register perkara perdata bahwa perkara perdata Gugatan Cerai yang
tercatat dalam register Nomor 03/Pdt.G/2014/PN.Wng dicabut;
4. Menghukum Penggugat supaya membayar biaya perkara sejumlah Rp
276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Demikian penetapan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada
hari SENIN tanggal 17 FEBRUARI 2014 oleh HENDRA UTAMA SOTARDODO,
S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis serta BRELLY YUNIAR DIEN WARDI
HASKORI, S.H., dan RATIH KUSUMA WARDHANI, S.H. masing-masing sebagai
Hakim Anggota, didampingi oleh SUMIYEM sebagai Panitera Pengganti, dihadiri
oleh Kuasa Penggugat serta Kuasa Tergugat.
Hakim Anggota I, Hakim Ketua,
BRELLY YDW HASKORI, S.H. HENDRA UTAMA S., S.H., M.H.
Hakim Anggota II,
RATIH KUSUMA WARDHANI, S.H.
Panitera Pengganti,
SUMIYEM
 
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Rincian Biaya Perkara :
1. Pendaftaran : Rp 30.000,00
2. Biaya Proses : Rp 50.000,00
3. Biaya Panggilan : Rp 185.000,00
4. Materai : Rp 6.000,00
5. Redaksi : Rp 5.000,00
---------------------- +
Jumlah : Rp 276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)

Kamis, 14 Januari 2016

Putusan pengadilan (pembunuhan)



Putusan Hakim dalam Kasus Pidana Pembunuhan yang dilakukan dengan Sengaja
.

 Pertimbangan-pertimbangan hakim dalam mengambil putusan tindak
pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja

Untuk mengetahui pertimbangan-pertimbangan hakim dalam mengambil
putusan dalam kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan
sengaja, maka penulis menyampaikan dua putusan hakim Pengadilan Negeri
Pacitan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap :

2. PUTUSAN NOMOR: 47 / Pid.B / 2003 / PN.Pct

a. Identitas terdakwa

Nama lengkap : SUKIDI Alias SUYATNO Bin SAMINO
Tempat lahir : Pacitan
Umur / tanggal lahir : 36 tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Rt. 04 Rw. 01 Dusun Suruh, Desa Cemeng,
Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta

b. Kasus posisi dakwaan

Bahwa terdakwa Sukidi alias Samino pada hari jum’at tanggal 27
Juni 2003 sekitar pukul 04.30 WIB atau
 setidak-tidaknya pada waktu
lain dalam tahun 2003 bertempat di Dusun Suruh, Desa Cemeng,
Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan atau setidak-tidaknya pada
suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Pacitan, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,
yaitu seorang laki-laki bernama Sucipto (korban), perbuatan terdakwa
tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada saat terdakwa mengetahui dirinya telah dilaporkan oleh
Sucipto (korban) ke Polsek Semarang Timur pada hari dan tanggal
yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti yaitu kira-kira tanggal
23/24 Juni 2003 dengan tuduhan penipuan dan terdakwa dimaki-maki
oleh isteri dan anaknya dan diusir dari rumah isterinya di Semarang
maka terdakwa marah sehingga dendam dan timbul niat pada diri
terdakwa untuk membunuh Sucipto. Selanjutnya untuk melaksanakan
niatnya tersebut terdakwa pada hari rabu tanggal 25 Juni 2003 sekitar
pukul 17.00 WIB mengajak pergi Sucipto dari Semarang ke Pacitan
dengan alasan untuk menjual tanah guna melunasi hutang-hutangnya
dengan naik bus umum. Setelah terdakwa turun dari kendaraan jurusan
Donorojo, tepatnya di Desa Cemeng pada hari kamis tanggal 26 Juni
2003 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa mengajak Sucipto berputarputar
dengan berjalan kaki dan pada waktu berjalan di lokasi Hutan
Kentongan masuk Dusun Karang Sempu, Desa Cemeng, Kecamatan
Donorojo, Kabupaten Pacitan terdakwa bertemu dengan saksi Katmadi
dan Jiman sekitar pukul 18.00 WIB. Kemudian terdakwa mengajak
Sucipto berjalan lagi menuju Dusun Suruh, Desa Cemeng dan
terdakwa mengajak Sucipto untuk singgah di rumah Katiyem minta
makan sekitar pukul 19.00 WIB dan selanjutnya terdakwa mengajak
Sucipto berjalan lagi menuju Telaga Suruh dan di atas Telaga Suruh
tersebut terdakwa berhenti karena capek dan tertidur sedangkan
Sucipto pada waktu itu tidak bisa tidur. Setelah masuk hari jum’at
tanggal 27 Juni 2003 sekitar pukul 01.00 terdakwa bangun dan
bertemu dengan saksi Supriyadi yang sedang berburu mencari
musang. Akhirnya setelah pukul 03.00 WIB terdakwa mengajak
Sucipto ke Luweng Kromontani di Dusun Suruh, Desa Cemeng,
Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan. Setelah sampai di dekat
Luweng Kromontani sekitar pukul 04.30 WIB terdakwa menyuruh
Sucipto untuk duduk sejenak menghadap kiblat membelakangi
terdakwa untuk mendoakan agar tanahnya cepat laku dijual. Pada saat
Sucipto konsentrasi berdo’a lalu terdakwa mengambil batu gunung
pembatas lahan dibelakang Sucipto lalu memukulnya ke bagian kepala
kanan sebanyak satu kali dan untuk meyakinkan lagi agar Sucipto
mati, terdakwa memukul lagi pada bagian kepala dan dahi sebanyak
dua kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali mengenai tubuh
korban Sucipto. Setelah terdakwa yakin bahwa korban Sucipto telah
meninggal dunia, terdakwa lalu mengambil barang-barang yang
dipakai oleh Sucipto lalu menyeret tubuh korban Sucipto dan
memasukkannya ke dalam Luweng Kromontani. Barang-barang milik
korban Sucipto yang diambil oleh terdakwa tersebut adalah: topi
gunung/kethu warna hitam, uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah), tas
punggung hitam, baju kaos putih lengan panjang, baju kaos lengan
pendek warna hijau, celana panjang coklat kehitaman, sandal slop
karet warna hitam, baju kaos lengan pendek, baju kaos warna hitam,
gelang warna perak dari monel, dompet kain warna merah, dan tasbeh
dari kayu, lalu terdakwa membawa pulang barang-barang tersebut ke
rumahnya di Pacitan. Sesuai dengan Visum Et Repertum No: B / 04 /
VIII / 2003 / Polsek tanggal 6 Agustus 2003 yang dibuat dan
ditandatangani oleh dokter pemerintah Kabupaten Pacitan yaitu dr.
Suharto dengan kesimpulan: bahwa pada korban Sucipto terdapat
penekanan ke dalam pada tulang dahi, terdapat patah tulang diatas
lubang telinga, terdapat lubang pada tengkorak sebelah kanan,
perkiraan panjang jenazah kurang lebih seratus enam puluh dua
centimeter. Sebab kematian kemungkinan karena trauma pada kepala.
Perbuatan terdakwa Sukidi alias Suyatno bin Samino ini oleh
Jaksa Penuntut Umum dijerat dengan dakwaan yang bersifat
alternative, yakni dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 340 KUHP,
dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 338 KUHP, dan dakwaan
lebih subsidair yaitu melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP.

c. Pertimbangan-pertimbangan hakim

Menimbang, bahwa terdakwa oleh penuntut umum telah
didakwa:
Primair : melanggar Pasal 340 KUHP
Subsidair : melanggar pasal 338 KUHP
Lebih subsidair : melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum
bersifat alternative, maka majelis akan mempertimbangkan dakwaan
primair terlebih dahulu, apabila dakwaan primair terbukti maka
dakwaan subsidair dan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi tetapi
apabila dakwaan primair tidak terbukti maka dakwaan subsidair
harus dibuktikan.
Menimbang terhadap dakwaan primair bahwa terdakwa oleh
penuntut umum didakwa melanggar Pasal 340 KUHP, yang
mempunyai unsur-unsur yaitu unsur barang siapa, unsur dengan
sengaja, unsur dengan direncanakan lebih dahulu, dan unsur

menghilangkan jiwa/nyawa orang lain. Adalah:

1) Barang siapa
Yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang
atau subyek hukum yang melakukan tindak pidana dan dapat
mempertanggung jawabkan terhadap tindak pidana yang
dilakukannya.
Bahwa terhadap Sukidi alias Suyatno yang didakwa oleh
penuntut umum dan membenarkan identitas dakwaan penuntut
umum serta mengerti apa yang didakwakan kepadanya dan
terdakwa telah mengakui perbuatannya yaitu sekitar bulan Juni
2003 terdakwa telah membunuh Sucipto. Sehingga berdasarkan
pemeriksaan di persidangan maka majelis hakim berpendapat
bahwa terdakwa Sukidi mampu mempertanggung jawabkan atas
perbuatan yang dilakukannya. Berdasarkan pertimbangan
tersebut maka unsur pertama yaitu unsur barang siapa telah
terbukti.

2) Dengan sengaja
Bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah mengetahui
dan menghendaki (willens en wefens). Bahwa sesuai dengan
fakta yang terungkap di persidangan dan berdasarkan pengakuan
dari terdakwa Sukidi alias Suyatno ketika Sucipto duduk di
dekat luweng Kromontani di Dusun Suruh Desa Cemeng
Kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan, terdakwa mengambil
batu yang ada di dekatnya kemudian memukulkannya ke bagian
belakang kepala Sucipto sebanyak dua kali sehingga Sucipto
meninggal. Terdakwa sengaja menghabisi nyawa Sucipto karena
terdakwa merasa jengkel dengan Sucipto yang selalu menagih
uangnya dan harus segera dibayar sedangkan pada saat itu
terdakwa belum punya uang.
Menimbang bahwa terdakwa seharusnya mengetahui kalau
memukul kepala Sucipto (korban) dengan menggunakan batu
dapat menyebabkan kematian korban. Dari keadaan-keadaan
yang menunjukkan bahwa terdakwa telah melakukan tindakan
tersebut dengan sengaja dan dapat diambil kesimpulan bahwa ia
telah menghendaki matinya korban itu (H.R 23 Juli 1937-1938
No. 869). Berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur kedua
yaitu unsur dengan sengaja telah terbukti.

3) Dengan direncanakan lebih dahulu
Yang dimaksud dengan direncanakan terlebih dahulu
(voorbe dachte rade) yaitu antara timbulnya maksud untuk
membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si
pembuat untuk dengan tenang memikirkan, sedang karena
tempo itu tidak terlalu sempit dan tidak terlalu lama yang
penting ialah apakah di dalam tempo itu si pembuat masih dapat
berpikir ia masih ada kesempatan untuk membatalkan niatnya
akan membunuh akan tetapi tidak dipergunakan.
Bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa
tidak ada persiapan untuk melakukan pembunuhan terhadap
Sucipto (korban) karena terdakwa menjanjikan kepada Sucipto
pergi ke Donorojo Pacitan untuk membayar hutang Sucipto
tetapi ketika sampai di rumah terdakwa tidak mempunyai uang
dan akan menjual tanahnya dahulu, sedangkan Sucipto terus
menagih kepada terdakwa untuk melunasi hutangnya hari itu
juga sehingga terdakwa merasa jengkel. Akhirnya ketika Sucipto
duduk, terdakwa mengambil batu yang ada di dekatnya
kemudian memukul kepala Sucipto dari arah belakang dengan
batu tersebut sebanyak dua kali sehingga Sucipto meninggal.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa memang
mengakui terus terang secara spontan memukul kepala Sucipto
di bagian belakang dengan batu sebanyak dua kali, sehingga
dalam perkara ini tidak ada persiapan atau rencana terdakwa
untuk melakukan pembunuhan terhadap Sucipto. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, maka unsur ketiga dalam dakwaan
primair yaitu unsur dengan direncanakan lebih dahulu tidak
terbukti. Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur dari
dakwaan primair tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan
dari dakwaan tersebut.
Menimbang terhadap dakwaan subsidair bahwa terdakwa oleh
penuntut umum telah didakwa melanggar pasal 338 KUHP, yang
unsur-unsurnya yaitu unsur barang siap Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun.”
Oleh karena unsur-unsur dalam Pasal 338 KUHP yang
didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan subsidair kepada
terdakwa Sukidi alias Suyatno Bin Samino telah terbukti di
persidangan, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana seperti dakwaan subsidair, yaitu terdakwa
telah melanggar Pasal 338 KUHP.
Kemudian dari hasil pemeriksaan di persidangan tidak diperoleh
bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggung
jawabkan atas perbuatan yang dilakukan serta tidak diketemukan
alasan pengecualian penuntutan yang dilakukan serta tidak ada alasan
pembenar maupun pemaaf maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang
adil dan setimpal dengan perbuatannya.
Sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka hakim perlu
dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang
meringankan. Yaitu:

1) Hal-hal yang memberatkan
a) Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
b) Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan bagi keluarga
korban.
c) Terdakwa menyembunyikan mayat korban.

2) Hal-hal yang meringankan
a) Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali
perbuatannya.
b) Terdakwa belum pernah dihukum.
c) Terdakwa menjadi tulang punggung bagi keluarganya dalam
mencari nafkah.
Dalam Pasal 338 KUHP, ancaman pidana bagi pelaku
pembunuhan adalah pidana penjara paling lama 15 tahun. Dalam
putusannya, hakim menyatakan terdakwa Sukidi alias Suyatno Bin
Samino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana pembunuhan dan menjatuhkan pidana
kepada terdakwa dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun
dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
oleh terdakwa. Putusan hakim ini tentu saja telah melalui suatu
proses dimana sebelum putusan ini dijatuhkan, hakim sudah
mempertimbangkan hal-hal diatas, sehingga terdakwa Sukidi alias
Suyatno Bin Samino dijatuhi pidana yang adil dan setimpal sesuai
dengan tindak pidana pembunuhan yang telah dilakukannya
terhadap Sucipto, sehingga putusan hakim ini akan mencerminkan
rasa keadilan bagi masyarakat maupun bagi terdakwa.


Mengingat Pasal 338 KUHP, UU Nomor 14 Tahun 1970, UU
Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 2 Tahun 1986 serta peraturanperaturan
lain yang bersangkutan.



MENGADILI
1) Menyatakan terdakwa Sukidi Alias Suyatno Bin Samino tidak
terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut dalam
dakwaan primair;
2) Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair
tersebut;
3) Menyatakan terdakwa Sukidi Alias Suyatno Bin Samino telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan
tindak pidana pembunuhan;
4) Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
5) Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang
telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan;
6) Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
7) Memerintahkan barang bukti berupa:
Sebuah topi gunung (kethu) warna hitam, uang sebesar Rp.
1.000,- (seribu rupiah), satu buah tas punggung warna hitam,
satu buah baju kaos putih lengan panjang, satu buah baju kaos
lengan pendek warna hijau, satu buah celana panjang coklat
kehitaman, satu pasang sandal slop karet warna hitam merk
Sunly, satu buah baju kaos lengan pendek merk everlast,
sobekan dan foto copy KTP Sucipto, satu buah sapu tangan,
sobekan kertas dengan tulisan bahasa Arab, satu buah baju kaos
warna hitam, satu buah gelang perak dari monel, satu buah
dompet kain warna merah, sebuah tasbih dari kayu,
dikembalikan kepada keluarga korban, satu buah batu gunung,
satu buah celana levis warna biru, satu buah kaos lengan panjang
warna hijau dirampas untuk dimusnahkan;
8) Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah).

d. Analisis
Dalam menjatuhkan putusan pemidanaan, hakim tentu
mempunyai pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar dalam
mengambil putusan tersebut, sehingga putusan yang dijatuhkan akan
mencerminkan rasa keadilan.
Dengan demikian hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
yaitu apabila dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, kesalahan
terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya adalah terbukti
secara sah dan meyakinkan, yang telah ditentukan oleh Pasal 183
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu :
1) Sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
2) Dengan adanya minimum pembuktian tersebut hakim memperoleh
keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan
bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Dalam prakteknya, hakim menjatuhkan putusan dengan
mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang
meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan antara lain, yaitu
terdakwa pernah dihukum, dalam persidangan terdakwa tidak
mengakui bersalah, memberikan keterangan berbelit-belit, sehingga
menyulitkan jalannya pemeriksaan. Sedangkan yang meringankan
terdakwa antara lain, terdakwa masih muda, mengakui terus terang
atas perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, atau
belum menikmati hasil kejahatan yang dilakukannya itu.
Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Sukidi Alias Suyatno
Bin Samino yang kasusnya telah diuraikan diatas bertentangan dengan
Pasal 338 KUHP yaitu:
“Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,
diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun.”
Oleh karena unsur-unsur dalam Pasal 338 KUHP yang
didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan subsidair kepada
terdakwa Sukidi alias Suyatno Bin Samino telah terbukti di
persidangan, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana seperti dakwaan subsidair, yaitu terdakwa
telah melanggar Pasal 338 KUHP.
Kemudian dari hasil pemeriksaan di persidangan tidak diperoleh
bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggung
jawabkan atas perbuatan yang dilakukan serta tidak diketemukan
alasan pengecualian penuntutan yang dilakukan serta tidak ada alasan
pembenar maupun pemaaf maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang
adil dan setimpal dengan perbuatannya.
Sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka hakim perlu
dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang
meringankan. Yaitu:
1) Hal-hal yang memberatkan
a) Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
b) Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan bagi keluarga
korban.
c) Terdakwa menyembunyikan mayat korban.
2) Hal-hal yang meringankan
a) Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali
perbuatannya.
b) Terdakwa belum pernah dihukum.
c) Terdakwa menjadi tulang punggung bagi keluarganya dalam
mencari nafkah.

Dalam Pasal 338 KUHP, ancaman pidana bagi pelaku
pembunuhan adalah pidana penjara paling lama 15 tahun. Dalam
putusannya, hakim menyatakan terdakwa Sukidi alias Suyatno Bin
Samino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana pembunuhan dan menjatuhkan pidana
kepada terdakwa dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun
dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
oleh terdakwa. Putusan hakim ini tentu saja telah melalui suatu
proses dimana sebelum putusan ini dijatuhkan, hakim sudah
mempertimbangkan hal-hal diatas, sehingga terdakwa Sukidi alias
Suyatno Bin Samino dijatuhi pidana yang adil dan setimpal sesuai
dengan tindak pidana pembunuhan yang telah dilakukannya
terhadap Sucipto, sehingga putusan hakim ini akan mencerminkan
rasa keadilan bagi masyarakat maupun bagi terdakwa.