Said Agil Husin Al Munawar
Prof. Dr. Haji Said Agil Husin Al Munawar, MA (lahir di Palembang,
Sumatera Selatan, 26 Januari
1954; umur 61
tahun) adalah seorang pengajar dan mantan Menteri Agama Indonesia.
Ia menjabat sebagai Menteri Agama pada Kabinet Gotong Royong (2001-2004). Sekarang
ia adalah dosen di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Pendidikan
Madrasah Ibtidaiyah Munawariyah 13 Ulu, Palembang (1966)
Sekolah Dasar Negeri 8, Palembang (1967)
Madrasah Tsanawiyah AI Ahliyah (4 tahun). Palembang
(1969)
Sekolah Persiapan Universitas Islam AI Ahliyah
(SPUI),Palembang (1971).
Sekolah Persiapan IAIN Raden Fatah (SPAIN) Palembang
(1971)
Fakultas Syari'ah IAIN Raden Fatah Palembang (1974)
LML Fakultas Syari’ah Universitas Islam Madinah Arab
Saudi (1979)
Master of Art (MA) Fakultas Syari'ah Universitas Ummu AI
Quro Makkah Saudi Arabia (1983)
Ph. D. (Doctor) Fakultas Syari’ah Unversitas Ummu AI Quro
Makkah Saudi Arabia (1987)
Karier
Menteri Agama Kabinet Gotong Rorong (22 Oktober 2001 – 21
Oktober 2004)
Dosen Pendidikan Kader Ulama (PKU), Majelis Tafqquh Fi
al-Din (Majelis Ulama Indonesia) DKI, Jakarta, 1991-1997. (Mata Kuliah Ulumul
Qur'an, Tafsir dan Ulumul Hadis)
Dosen Pendidikan Kader Ulama (PKU) Majelis Ulama
Indonesia Pusat, tahun 1990- 1998. (Mata Kuliah Ushul Fiqh, Bahasa Arab dan
Ulumul Hadis)
Dosen Ma'had 'Alij Pondok Pesantren Salafiah Situbondo,
Jawa Tlmur, 1993- sekarang. (Mata kuliah Ushul Fiqh dan Qawaid Fiqhiyyah)
Dosen Fakultas Dakwah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
1993-sekarang. (Mata Kuliah Fiqih, Ushul Fiqih dan Tafsir).
Dosen Fakultas Adab IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
1992-1995. (Mata kuliah Tafsir I dan II)
Dosen Fakultas Syari'ah Institut Agama Islam Jami'at
Khair Jakarta, 1990- sekarang. (Mata kuliah Fiqh dan Ushul Fiqh)
Sekolah Tinggi Ilmu.Tarbiyah (STIT) sekarang menjadi
Sekolah Tinggi Ilmu Agama (STAI) al-Hikmah Jakarta, tahun 1993-sekarang. (Mata
kuliah Tafsir dan Ulumul Qur'an)
Dosen Fakultas Tarbiyah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
tahun 1991-1995. (Mata kuliah Fiqh II dan III)
Dosen Fakultas Syari'ah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
tahun 1994-sekarang. (Mata kuliah T afsir Ahkam, Fiqh Jinayat dan Fiqh Mawaris)
Dosen Perguruan Tinggi Ilmu AI-Qur'an (PTIQ) tahun
1990-sekarang. (Mata kuliah Tafsir Ahkam dan Tafsir II)
Dosen Institut Ilmu AI-Qur'an (IIQ) Jakarta, tahun
1990-sekarang. (Mata kuliah Tafsir I dan II, Ushul Fiqh dan Naqham)
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Darul Ma'arif Jakarta,
tahun 1992-sekarang.(Mata kuliah Ushul Fiqh I-II dan Fiqh I-II)
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Syari'ah Darunrojah (STISDA)
tahun 1990-sekarang (Mata kuliah Fiqh Munakahat dan Tafsir Ahkam)
Dosen Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, tahun 2001, (Mata Kuliah Ushul Fiqh)
Dosen Program Pascasarjana Universitas Darul Ulum
Jombang, 1999-2000 (Mata Kuliah Ushul Fiqih)
Dosen Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu
AI-Qur'an (IIQ) Jakarta, tahun 1998-sekarang. (Mata kuliah Ulumul Qur'an dan
Tafsir II/Maudhu'i)
Dosen Program Pascasarjana Institut Ilmu AI-Qur'an (IIQ)
Jakarta, tahun 1998- sekarang. (Mata kuliah Ulumul Qur' an Tafsir Maudhu'i dan
Naqham)
Dosen Program Pascasarjana Universitas Islam Malang
(UNISMA) tahun 1996- sekarang. (Mata kuliah Ulumul Qur'an dan Ulumul Hadis)
Dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, tahun
1996-sekarang. (Mata kuliah Ulumul Qur'an dan Ulumul Hadis)
Dosen Program Pascasarjana IAIN Raden Fatah Palembang,
tahun 2000-2001, (Mata Kuliah keislaman)
Dosen Program Pascasarjana IAIN Sulthan Thaha Saefuddin
Jambi, tahun 1998- sekarang. (Mata kuliah Ulumul Hadis)
Dosen Program Pascasarjana IAIN Suroh Ampel Surabaya Jawa
Timur, tahun 1997- sekarang. (Mata kuliah Ulumul Hadis dan Penelitian Hadis)
Dosen Program Pascasarjana IAIN Sulthan Syarif Qasim
Pekanbaru Riau, tahun 1996-sekarang. (Mata kuliah Ulumul Qur'an, Ulumul Hadis,
Penelitian Hadis, Ushul Fiqh Perbandingan dan Sejarah Peradilan Islam.)
Dosen Program Pascasarjana IAIN Sumatera Utara Medan.
tahun 1996-sekarang. (Mata kuliah Seminar Hadis)
Dosen Program Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang tahun
1996-Sekarang. (Mata kuliah Qawaid Fiqhiyah dan Manhaj Al Muhaddittsin)
Dosen Program Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta, tahun 1992- sekarang. (Mata kuliah Seminar AI-Qur'an dan Seminar
Hadis)
Dosen Program Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah
Jakarta, tahun 1989-sekarang. (Mata kuliah Qawaid Fiqhiyah, Ulumul hadis,
Tafsir Maudlu'i,Hadiss Maudlu'i, Manhaj al-Muhaddisin dan Penelitian
Hadis/Kritik Hadsi).
Dosen tetap pada Fakultas Ushuluddin IAIN Syarif
Hidayatullah Jakarta tahun 1989-sekarang (Mata kuliah Fiqh, Ushul Fiqh, Ulumul
Hadis, Metode Tafsir, Mazahib Tafsir, Kritik Hadis dan Takhrij Hadis)
Riwayat
Jabatan dalam Kelembagaan:
Rektor Institut Agama Islam Jami'at Khaer, 1997
Ketua Program Studi Tafsir-Hadis Pascasarjana IAIN Syarif
Hidayatullah
Jakarta tahun1998-sekarang
Direktur Program Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah
Jakarta tahun 1999
Ketua Jurusan Tafsir Hadis pada , Fakultas Ushuluddin
IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tahun 1991-1998
Penghargaan[sunting | sunting sumber]
I’jaz al-Qur'an dan Metodologi Tafsir, Penerbit Dina
Utama Semarang (Dimas) Toha Putra Group tahun 1993
Ushul Fiqh, Sejarah dan Suatu Pengantar (proses cetak)
Ilmu Takhrij Hadis, Sejarah dan Suatu Pengantar (proses
cetak)
Perkembargan Hukum Islam Mazhab Syafi'i, Studi
Perbandingan Qaul, Qadim dan Qaul Jadid. Penelitian Individual IAIN Syarif
Hidayatullah Jakarta.
Dimensi-Dimensi Kehidupan dalam Perspektif Islam,
diterbitkan oleh Universitas Islam Malang (UNISMA), 2001
Transfusi Darah ditinjau dari Hukum Islam. Paper Sarjana
Muda Fakultas Syari'ah IAIN Raden Fatah Palembang
Naqlu al-Dam wa Atsaruhu fi al-Syari'ah al-Islamiyah
(Judul Skripsi) Fakultas Syari'ah IAIN Raden Fatah Palembang, 1971
Kasus
korupsi
Penyidik kasus dugaan korupsi dana haji terus mengejar
pejabat dan mantan pejabat di Departemen Agama (Depag). Setelah mantan Dirjen
Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji (BIPH) Taufiq Kamil, kini mantan Menteri
Agama Said Agil Husin Al-Munawar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) Rp 680 miliar selama periode
2002-2005.
Kepastian Said Agil menjadi tersangka diungkapkan Ketua
Timtastipikor Hendarman Supandji di Gedung Bundar tadi malam. Hendarman menolak
membeberkan nama lengkap Said Agil. Seperti biasa, jaksa agung muda (JAM)
pidana khusus itu hanya menyebut inisial. Saya nggak bisa menyebut nama
lengkapnya. Inisialnya, SAHAM. Kalau jabatannya, yang bersangkutan pernah di
kabinet (Gotong Royong), kata Hendarman singkat. Bila dipanjangkan, inisial
tersebut adalah Said Agil Husin Al-Munawar.
Bersamaan dengan penetapan tersebut, tim penyidik Mabes
Polri di bawah koordinasi Timtastipikor langsung mengusulkan pencekalan.
Pencekalan dilakukan lewat jaksa agung untuk diteruskan ke Ditjen Imigrasi.
Pencekalan berlaku selama satu tahun, jelas jaksa alumnus Undip itu. Tim
penyidik juga sudah menjadwalkan pemanggilan Said Agil sebagai tersangka pada
Senin mendatang. Dia diperiksa bukan di Gedung Bundar, melainkan di Mabes
Polri.
Apakah Said Agil langsung ditahan seusai menjalani
pemeriksaan? Hendarman menolak memastikan. Lihat saja nanti. Itu tergantung
proses penyidikan, jawabnya. Yang pasti, lanjutnya, penetapan tersangka Said
Agil berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun
1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman
maksimal adalah seumur hidup atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda
paling sedikit Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Tersangka SAHAM terindikasikan melakukan tindak pidana
korupsi dengan cara bersama-sama melakukan, beber Hendarman. Selain itu, Said
Agil juga dimintai pertanggungjawaban dalam pengelolaan DAU senilai Rp 680
miliar yang pelaksanaannya dinilai menyimpang dari UU Nomor 17/1999 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keppres Nomor 22/2001 tentang Penggunaan DAU.
Sedangkan mengenai pemeriksaan tersangka Taufiq Kamil,
Hendarman menegaskan, semua bergantung pada jadwal pemanggilan tim penyidik.
Tinggal tunggu, ditahan atau tidak di Mabes Polri, tegasnya.
Bagaimana reaksi Said Agil? Hingga tadi malam, Said Agil
sulit dihubungi. Telepon genggamnya, 0811961xxx, dimatikan. Sedangkan telepon
rumahnya, 021-7402xxx, juga dimatikan. Sementara itu, pengacaranya, Indra
Sahnun Lubis, mengatakan tidak tahu-menahu penetapan kliennya sebagai
tersangka. Wah, saya malah tahu dari Anda (wartawan), katanya, ketika dihubungi
berada di Surabaya untuk persiapan sidang kasus korupsi anggota DPRD Sidoarjo,
tadi malam.
Indra yang juga ketua umum IPHI (Ikatan Penasihat Hukum
Indonesia) menolak berkomentar lebih detail. Alasannya, dirinya tidak tahu
sangkaan kepada kliennya, termasuk soal tuduhan pengelolaan DAU yang dinilai
bertentangan dengan UU Haji dan Keppres Nomor 22/2001. Itu perlu saya pelajari
lebih detail. Tetapi, kalau hanya sangkaan itu, saya kira berlebihan. Sebab,
klien saya selama menjabat menteri selalu mempergunakan DAU sesuai
peruntukannya. Kalau itu sangkaannya, kok gampangnya, kata Indra
berargumentasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar