Selasa, 12 Januari 2016

Said Agil Husin Al Munawar

Said Agil Husin Al Munawar
 
 
Prof. Dr. Haji Said Agil Husin Al Munawar, MA (lahir di Palembang, Sumatera Selatan, 26 Januari 1954; umur 61 tahun) adalah seorang pengajar dan mantan Menteri Agama Indonesia. Ia menjabat sebagai Menteri Agama pada Kabinet Gotong Royong (2001-2004). Sekarang ia adalah dosen di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Pendidikan


*       Madrasah Ibtidaiyah Munawariyah 13 Ulu, Palembang (1966)

*       Sekolah Dasar Negeri 8, Palembang (1967)

*       Madrasah Tsanawiyah AI Ahliyah (4 tahun). Palembang (1969)

*       Sekolah Persiapan Universitas Islam AI Ahliyah (SPUI),Palembang (1971).

*       Sekolah Persiapan IAIN Raden Fatah (SPAIN) Palembang (1971)

*       Fakultas Syari'ah IAIN Raden Fatah Palembang (1974)

*       LML Fakultas Syari’ah Universitas Islam Madinah Arab Saudi (1979)

*       Master of Art (MA) Fakultas Syari'ah Universitas Ummu AI Quro Makkah Saudi Arabia (1983)

*       Ph. D. (Doctor) Fakultas Syari’ah Unversitas Ummu AI Quro Makkah Saudi Arabia (1987)

*        

*       Karier

*       Menteri Agama Kabinet Gotong Rorong (22 Oktober 2001 – 21 Oktober 2004)

*       Dosen Pendidikan Kader Ulama (PKU), Majelis Tafqquh Fi al-Din (Majelis Ulama Indonesia) DKI, Jakarta, 1991-1997. (Mata Kuliah Ulumul Qur'an, Tafsir dan Ulumul Hadis)

*       Dosen Pendidikan Kader Ulama (PKU) Majelis Ulama Indonesia Pusat, tahun 1990- 1998. (Mata Kuliah Ushul Fiqh, Bahasa Arab dan Ulumul Hadis)

*       Dosen Ma'had 'Alij Pondok Pesantren Salafiah Situbondo, Jawa Tlmur, 1993- sekarang. (Mata kuliah Ushul Fiqh dan Qawaid Fiqhiyyah)

*       Dosen Fakultas Dakwah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 1993-sekarang. (Mata Kuliah Fiqih, Ushul Fiqih dan Tafsir).

*       Dosen Fakultas Adab IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 1992-1995. (Mata kuliah Tafsir I dan II)

*       Dosen Fakultas Syari'ah Institut Agama Islam Jami'at Khair Jakarta, 1990- sekarang. (Mata kuliah Fiqh dan Ushul Fiqh)

*       Sekolah Tinggi Ilmu.Tarbiyah (STIT) sekarang menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Agama (STAI) al-Hikmah Jakarta, tahun 1993-sekarang. (Mata kuliah Tafsir dan Ulumul Qur'an)

*       Dosen Fakultas Tarbiyah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tahun 1991-1995. (Mata kuliah Fiqh II dan III)

*       Dosen Fakultas Syari'ah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tahun 1994-sekarang. (Mata kuliah T afsir Ahkam, Fiqh Jinayat dan Fiqh Mawaris)

*       Dosen Perguruan Tinggi Ilmu AI-Qur'an (PTIQ) tahun 1990-sekarang. (Mata kuliah Tafsir Ahkam dan Tafsir II)

*       Dosen Institut Ilmu AI-Qur'an (IIQ) Jakarta, tahun 1990-sekarang. (Mata kuliah Tafsir I dan II, Ushul Fiqh dan Naqham)

*       Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Darul Ma'arif Jakarta, tahun 1992-sekarang.(Mata kuliah Ushul Fiqh I-II dan Fiqh I-II)

*       Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Syari'ah Darunrojah (STISDA) tahun 1990-sekarang (Mata kuliah Fiqh Munakahat dan Tafsir Ahkam)

*       Dosen Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tahun 2001, (Mata Kuliah Ushul Fiqh)

*       Dosen Program Pascasarjana Universitas Darul Ulum Jombang, 1999-2000 (Mata Kuliah Ushul Fiqih)

*       Dosen Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu AI-Qur'an (IIQ) Jakarta, tahun 1998-sekarang. (Mata kuliah Ulumul Qur'an dan Tafsir II/Maudhu'i)

*       Dosen Program Pascasarjana Institut Ilmu AI-Qur'an (IIQ) Jakarta, tahun 1998- sekarang. (Mata kuliah Ulumul Qur' an Tafsir Maudhu'i dan Naqham)

*       Dosen Program Pascasarjana Universitas Islam Malang (UNISMA) tahun 1996- sekarang. (Mata kuliah Ulumul Qur'an dan Ulumul Hadis)

*       Dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, tahun 1996-sekarang. (Mata kuliah Ulumul Qur'an dan Ulumul Hadis)

*       Dosen Program Pascasarjana IAIN Raden Fatah Palembang, tahun 2000-2001, (Mata Kuliah keislaman)

*       Dosen Program Pascasarjana IAIN Sulthan Thaha Saefuddin Jambi, tahun 1998- sekarang. (Mata kuliah Ulumul Hadis)

*       Dosen Program Pascasarjana IAIN Suroh Ampel Surabaya Jawa Timur, tahun 1997- sekarang. (Mata kuliah Ulumul Hadis dan Penelitian Hadis)

*       Dosen Program Pascasarjana IAIN Sulthan Syarif Qasim Pekanbaru Riau, tahun 1996-sekarang. (Mata kuliah Ulumul Qur'an, Ulumul Hadis, Penelitian Hadis, Ushul Fiqh Perbandingan dan Sejarah Peradilan Islam.)

*       Dosen Program Pascasarjana IAIN Sumatera Utara Medan. tahun 1996-sekarang. (Mata kuliah Seminar Hadis)

*       Dosen Program Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang tahun 1996-Sekarang. (Mata kuliah Qawaid Fiqhiyah dan Manhaj Al Muhaddittsin)

*       Dosen Program Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, tahun 1992- sekarang. (Mata kuliah Seminar AI-Qur'an dan Seminar Hadis)

*       Dosen Program Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tahun 1989-sekarang. (Mata kuliah Qawaid Fiqhiyah, Ulumul hadis, Tafsir Maudlu'i,Hadiss Maudlu'i, Manhaj al-Muhaddisin dan Penelitian Hadis/Kritik Hadsi).

*       Dosen tetap pada Fakultas Ushuluddin IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 1989-sekarang (Mata kuliah Fiqh, Ushul Fiqh, Ulumul Hadis, Metode Tafsir, Mazahib Tafsir, Kritik Hadis dan Takhrij Hadis)

Riwayat Jabatan dalam Kelembagaan:

*       Rektor Institut Agama Islam Jami'at Khaer, 1997

*       Ketua Program Studi Tafsir-Hadis Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah

*       Jakarta tahun1998-sekarang

*       Direktur Program Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 1999

*       Ketua Jurusan Tafsir Hadis pada , Fakultas Ushuluddin IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tahun 1991-1998

Penghargaan[sunting | sunting sumber]


*       I’jaz al-Qur'an dan Metodologi Tafsir, Penerbit Dina Utama Semarang (Dimas) Toha Putra Group tahun 1993

*       Ushul Fiqh, Sejarah dan Suatu Pengantar (proses cetak)

*       Ilmu Takhrij Hadis, Sejarah dan Suatu Pengantar (proses cetak)

*       Perkembargan Hukum Islam Mazhab Syafi'i, Studi Perbandingan Qaul, Qadim dan Qaul Jadid. Penelitian Individual IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

*       Dimensi-Dimensi Kehidupan dalam Perspektif Islam, diterbitkan oleh Universitas Islam Malang (UNISMA), 2001

*       Transfusi Darah ditinjau dari Hukum Islam. Paper Sarjana Muda Fakultas Syari'ah IAIN Raden Fatah Palembang

*       Naqlu al-Dam wa Atsaruhu fi al-Syari'ah al-Islamiyah (Judul Skripsi) Fakultas Syari'ah IAIN Raden Fatah Palembang, 1971

Kasus korupsi

Penyidik kasus dugaan korupsi dana haji terus mengejar pejabat dan mantan pejabat di Departemen Agama (Depag). Setelah mantan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji (BIPH) Taufiq Kamil, kini mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al-Munawar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) Rp 680 miliar selama periode 2002-2005.

Kepastian Said Agil menjadi tersangka diungkapkan Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji di Gedung Bundar tadi malam. Hendarman menolak membeberkan nama lengkap Said Agil. Seperti biasa, jaksa agung muda (JAM) pidana khusus itu hanya menyebut inisial. Saya nggak bisa menyebut nama lengkapnya. Inisialnya, SAHAM. Kalau jabatannya, yang bersangkutan pernah di kabinet (Gotong Royong), kata Hendarman singkat. Bila dipanjangkan, inisial tersebut adalah Said Agil Husin Al-Munawar.

Bersamaan dengan penetapan tersebut, tim penyidik Mabes Polri di bawah koordinasi Timtastipikor langsung mengusulkan pencekalan. Pencekalan dilakukan lewat jaksa agung untuk diteruskan ke Ditjen Imigrasi. Pencekalan berlaku selama satu tahun, jelas jaksa alumnus Undip itu. Tim penyidik juga sudah menjadwalkan pemanggilan Said Agil sebagai tersangka pada Senin mendatang. Dia diperiksa bukan di Gedung Bundar, melainkan di Mabes Polri.

Apakah Said Agil langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan? Hendarman menolak memastikan. Lihat saja nanti. Itu tergantung proses penyidikan, jawabnya. Yang pasti, lanjutnya, penetapan tersangka Said Agil berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal adalah seumur hidup atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Tersangka SAHAM terindikasikan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara bersama-sama melakukan, beber Hendarman. Selain itu, Said Agil juga dimintai pertanggungjawaban dalam pengelolaan DAU senilai Rp 680 miliar yang pelaksanaannya dinilai menyimpang dari UU Nomor 17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keppres Nomor 22/2001 tentang Penggunaan DAU.

Sedangkan mengenai pemeriksaan tersangka Taufiq Kamil, Hendarman menegaskan, semua bergantung pada jadwal pemanggilan tim penyidik. Tinggal tunggu, ditahan atau tidak di Mabes Polri, tegasnya.

Bagaimana reaksi Said Agil? Hingga tadi malam, Said Agil sulit dihubungi. Telepon genggamnya, 0811961xxx, dimatikan. Sedangkan telepon rumahnya, 021-7402xxx, juga dimatikan. Sementara itu, pengacaranya, Indra Sahnun Lubis, mengatakan tidak tahu-menahu penetapan kliennya sebagai tersangka. Wah, saya malah tahu dari Anda (wartawan), katanya, ketika dihubungi berada di Surabaya untuk persiapan sidang kasus korupsi anggota DPRD Sidoarjo, tadi malam.

Indra yang juga ketua umum IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia) menolak berkomentar lebih detail. Alasannya, dirinya tidak tahu sangkaan kepada kliennya, termasuk soal tuduhan pengelolaan DAU yang dinilai bertentangan dengan UU Haji dan Keppres Nomor 22/2001. Itu perlu saya pelajari lebih detail. Tetapi, kalau hanya sangkaan itu, saya kira berlebihan. Sebab, klien saya selama menjabat menteri selalu mempergunakan DAU sesuai peruntukannya. Kalau itu sangkaannya, kok gampangnya, kata Indra berargumentasi.

Said Agil Al Munawar Divonis Lima Tahun Penjara

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Menteri Agama, Said Agil Husen Al Munawar, dalam kasus dugaan korupsi Dana Abadi Umat (DAU). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp4,5 miliar. Majelis Hakim juga mewajibkan Said membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta mengganti uang kerugian negara senilai Rp2 miliar. Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Said Agil Husen Al Munawar, M. Assegaf, mengatakan bahwa vonis itu telah mengenyampingkan fakta yang meringankan terdakwa yang muncul selama persidangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar