Selasa, 12 Januari 2016

E.C.W Neloe

Kasus E.C.W Neloe






Tim Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga direksi PT Bank Mandiri Tbk sebagai tersangka kasus kredit macet, Rabu (11/5). Mereka adalah Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe, Wakil Dirut I Wayan Pugeg, dan Direktur Korporat Soleh Tasrifan. Selanjutnya, ketiga tersangka dipanggil ke Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin pekan depan. Permohonan cekal juga telah diajukan ke pihak Imigrasi.

Jumlah debitor Bank Mandiri yang bermasalah juga bertambah empat menjadi delapan dari 28 perusahaan yang ditelisik Kejagung. Empat perusahaan itu adalah PT Domba Mas, PT Batavindo, PT Bosowa, dan PT Bakrie Telecom. Untuk informasi, PT Bakrie Telecom adalah salah satu anak perusahaan PT Bakrie & Brothers, perusahaan milik keluarga Menteri Koordinator Perekonomian Aburizal Bakrie. Dengan pengumuman tersebut masih tersisa 20 perusahaan yang belum dipastikan tersangkut atau tidak kasus pelanggaran kredit Bank Mandiri].

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sugiharto menyatakan akan menghormati proses hukum terhadap penetapan status ketiga direksi Bank Mandiri. kata Sugiharto. Namun, dia mengaku belum menerima dokumen resmi dari Kejagung terkait hal tersebut. Soal jajaran direksi Bank Mandiri yang menjadi tersangka mau dinonaktifkan atau tidak, kata Sugiharto, tergantung hasil konsultasi dengan Kejagung dan pihak Kementerian BUMN.(KEN/Gaby Getal dan Yuli Sasmito)


Neloe Langsung Keluar Sel; Divonis Bebas Kasus Korupsi Bank Mandiri
Di tengah gencarnya upaya memberantas korupsi, trio mantan direksi Bank Mandiri divonis bebas. Majelis hakim yang menyidangkannya kemarin menilai, mereka tak terbukti melakukan korupsi Rp 160 miliar seperti yang dituduhkan jaksa. Tadi malam, mereka dikeluarkan dari tahanan.
Putusan yang tak terduga tersebut langsung mengundang reaksi. Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh, JAM Pidsus Hendarman Supandji, dan Komisi III DPR menyesalkan vonis tersebut. Bahkan, dari Makassar, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, putusan itu akan menjadi wacana besar. Untuk itu, transparansi putusan harus dibuka selebar-lebarnya.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan kemarin, majelis hakim yang diketuai Gatot Suharnoto mengambil putusan tersebut karena unsur merugikan negara tidak terbukti. Para terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan (primer, subsider, lebih subsider, dan lebih subsider lagi). Dengan begitu, mereka harus dikeluarkan dari tahanan yang dijalani sejak 17 Mei 2005.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa memulihkan hak dan martabat para terdakwa. Serta, mengembalikan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik terdakwa yang disita kejaksaan.
Sebelumnya, mantan Dirut Bank Mandiri E.C.W. Neloe, mantan Direktur Risk Management I Wayan Pugeg, dan mantan Direktur Corporate Banking M. Sholeh Tasripan dituntut hukuman 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Mereka dianggap melakukan korupsi bersama-sama dalam kebijakan pemberian kredit Rp 160 miliar kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN).
Koordinator Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi mendakwa Neloe dkk melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) dan pasal 64 KUHP.
Majelis hakim menilai, unsur dakwaan pasal 2 UU 31/1999, yaitu barang siapa melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain atau korporasi, telah terpenuhi. Namun, unsur pasal 18 tentang adanya kerugian negara tidak terpenuhi.
Hakim sependapat dengan saksi ahli pakar hukum pidana Andi Hamzah yang menerangkan kerugian negara terjadi bila batas pembayaran telah jatuh tempo. Sementara itu, kredit Bank Mandiri belum jatuh tempo.
Tentu saja, putusan bebas itu disambut sukacita para terdakwa dan keluarganya. Tepuk tangan pun bergemuruh. Sebagian keluarga terdakwa tampak menangis haru. Majelis hakim berkali-kali meminta pengunjung tenang.
Sejak sidang dimulai pukul 10.30 hingga 11.45, Neloe terlihat tenang. Namun, dua bola mata Pugeg dan Tasripan terlihat berkaca-kaca. Begitu dinyatakan bebas, Tasripan langsung sujud syukur.
Begitu sidang ditutup, ketiga terdakwa disambut kerabat dan kolega. Terjadilah peluk cium yang cukup lama. Pugeg yang dipeluk keluarganya tidak bisa menahan haru. Dia menangis.
Ketika digiring keluar ruang sidang untuk dibawa ke ruangan lain, Neloe mengangkat kedua tangannya tinggi-tinggi dengan senyum lebar. Wartawan kesulitan mendapatkan komentar Neloe yang kemarin mengenakan setelan kemeja lengan panjang dan berdasi.
Dalam sidang sebelumnya, Neloe dkk menolak dikatakan melanggar prinsip kehati-hatian. Sebab, hingga Desember 2005, PT CGN telah membayar provisi, bunga, dan pokok sebesar Rp 58 miliar. Utang tersebut berstatus lancar dan baru akan jatuh tempo September 2007.
Namun, jaksa menyatakan, langkah direksi Bank Mandiri menyetujui pengucuran kredit ke PT CGN dianggap melawan hukum. Sebab, kebijakan tersebut tidak didahului studi kelayakan secara hati-hati, terutama mengenai modal PT CGN yang hanya tercatat Rp 600 juta.
Proposal kredit itu diajukan Dirut PT CGN Edyson untuk membeli hak tagih (cessie) PT Tahta Medan yang dilelang BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Jaksa menyebutkan, PT CGN tidak memenuhi kewajiban dan meminta penjadwalan kembali (rescheduling) pada September 2007.
Karena hakim memutus bebas, Jaksa Baringin terlihat kecewa. Dia mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi kepada MA. Kami akan berpikir untuk mengajukan kasasi, tegasnya.
Sementara jaksa kecewa, Neloe terus memperlihatkan kegembiraannya. Ditemui seusai sidang, dia menyatakan, putusan majelis hakim tersebut adil. Sebab, sejak awal dirinya merasa tidak melakukan korupsi seperti yang didakwakan jaksa. Pada hari ini, kami dapat melihat dan membuktikan bahwa keadilan masih berlaku di sini (PN Jakarta Selatan). Sejak awal saya tidak korupsi atau memperkarakan orang lain, ujarnya.
Dia menyatakan, putusan majelis hakim sesuai pesan Wapres Jusuf Kalla bahwa yang harus diadili adalah penyelewengan, bukan kebijakan. Kalau kebijakan diadili, hal itu bisa membuka peluang adanya kerugian baru bagi negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar