Akil Mochtar
JAKARTA,
KOMPAS.com — Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana
alias Wawan didakwa bersama-sama dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani.
"Dengan
maksud agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan
perkara konstitusi yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon
bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018," kata Jaksa Penuntut Umum
Komisi Pemberantasan Korupsi Edy Hartoyo saat membacakan surat dakwaan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Pasangan
Amir Hamzah-Kasmin mengajukan permohonan agar MK membatalkan keputusan KPU
tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara
tingkat kabupaten. Mereka juga memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan
suara ulang di semua TPS.
Pada
tanggal 31 Agustus 2013, Pilkada Lebak diikuti 3 pasang calon, yakni Pepep
Faisaludi-Aang Rasidi, Amir Hamzah-Kasmin, dan Iti Oktavia Jayabaya-Ade
Sumardi. KPU pada 8 September 2013 menetapkan pasangan nomor urut 3, Iti
Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi, sebagai pasangan calon terpilih.
Atas
hasil rapat pleno KPU tersebut, pada 9 September 2013 dilakukan pertemuan di
Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, yang dihadiri Ratu Atut Chosiyah, Rudi
Alfonso, Amir Hamzah, dan Kasmin. Dalam pertemuan tersebut dibicarakan
langkah-langkah mengajukan gugatan perkara konstitusi ke MK.
Gugatan
ini diajukan Amir Hamzah-Kasmin pada 11 September 2013. Untuk memeriksa
permohonan ini, Akil menjadi ketua panel hakim didampingi Maria Farida Indrati
dan Anwar Usman sebagai anggota.
Atut lobi Akil
Pada
22 September 2013, di lobi Hotel JW Marriot Singapura, Wawan mengikuti
pertemuan Ratu Atut dan Akil Mochar. Dalam pertemuan tersebut Atut meminta Akil
untuk membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara terkait Pilkada
Lebak. "Dan akan disediakan uang untuk pengurusan perkaranya melalui
terdakwa (Wawan)," ujar Jaksa.
Selanjutnya,
pada 25 September 2013, Wawan menerima SMS dari Akil Mochtar yang meminta
bertemu untuk membahas pengurusan gugatan. Isi SMS yang dikirim, "Lebak
siap dieksekusi, bisa ketemu malam ini? Ke Widya Chandra III No.07 jam 8 malam
ya."
TRIBUNNEWS/DANY
PERMANA Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah resmi ditahan usai
diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat
(20/12/2013). Penahanan tersebut terkait keterlibatan Atut dalam kasus dugaan
suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Atas pesan ini, Wawan datang ke rumah dinas Akil Mochtar. Pada tanggal 26 September 2013 sekitar jam 17.30 WIB bertempat di kantor Gubernur Banten dilakukan pertemuan antara Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah-Kasmin dan Susi Tur Andayani. Dalam pertemuan tersebut Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara Lebak dengan dilakukan pemungutan suara ulang.
"Atas
laporan tersebut Ratu Atut menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkaranya
melalui Akil Mochtar yang sudah dikenalnya seperti saudara sendiri," sebut
jaksa.
Pada
tanggal 28 September 2013, Susi Tur memberi tahu Akil Mochtar melalui telepon
mengenai pertemuan dengan Ratu Atut. Akil kemudian meminta Susi Tur
menyampaikan ke Ratu Atut untuk menyiapkan uang Rp 3 miliar. "Suruh dia
siapkan tiga M-lah biar saya ulang," ujar Akil kepada Susi Tur.
Pada
29 September 2013, Wawan dihubungi Akil untuk diminta bertemu kembali
membicarakan pengurusan perkara Pilkada Lebak.
Wawan
kemudian bertemu Akil di rumah dinasnya. Setelah itu, Wawan bertemu dengan Amir
Hamzah-Kasmin di Hotel Ritz Carlton menyampaikan dirinya sudah bertemu Akil.
Untuk kepastian jumlah dana pengurusannya, Wawan meminta Amir Hamzah untuk
dipertemukan dengan Susi Tur yang dikenal dekat dengan Akil Mochtar.
Pada
tanggal 30 September 2013, Amir Hamzah melalui telepon memberi tahu Susi Tur
bahwa Wawan sudah menyetujui membantu menyediakan dana untuk diberikan kepada
Akil Mochtar. "Yang penyerahan uangnya melalui Susi Tur," beber
jaksa.
Pada
pertemuan dengan Susi Tur di Hotel Ritz Carlton, Wawan menanyakan mengenai uang
pengurusan perkara, yang dijawab Susi Tur, Akil meminta Rp 3 miliar. Namun,
Amir Hamzah tidak mempunyai uang sehingga Susi Tur meminta Wawan membantu Amir
Hamzah karena pada 1 Oktober 2013 perkara akan diputus MK. Saat itu, Susi Tur
menerima SMS dari Akil Mochtar yang menanyakan kepastian uang yang diminta.
Wawan
juga mengirim SMS ke Akil Mochtar, "Pak, Wawan udah ngobrol dengan Bu
Susi. Bu Susi akan laporan langsung ke bapak. terimakasih."
Akil marah
KOMPAS
IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi, Akil Mochtar menunggu menjalani sidang perdana di Pengadilan Khusus
Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2/2014). Sidang perdana dengan agenda
pembacaan dakwaan tersebut terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa
Pilkada di Mahkamah Konstitusi. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Pada saat pertemuan, Wawan juga menerima telepon dari Ratu Atut. Dalam percakapan telepon, Wawan memberitahukan ketidakjelasan uang yang akan diberikan Akil Mochtar yang membuat Akil marah dan mengatakan: "Udah marah nih! tersinggung mungkin dia perasaannya. Lebak sama ini ni gimana nih? SMS-nya udah nggak enak ke Susi. Susi ngeliatn SMS ke Wawan," kata Wawan ke Atut.
Ratu
Atut dalam percakapan itu meminta Wawan membantu menyiapkan dana. "Enya
sok atuh, ntr di ini-in," ujar Atut.
Atas
permintaan Atut ini, Wawan menyampaikan ke Susi Tur dirinya hanya bersedia
menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk diberikan ke Akil Mochtar yang akan
diserahkan melalui Susi. Pada 1 Oktober 2013, Susi mengirim SMS ke Akil menyampaikan
uang Rp 1 miliar yang disiapkan.
"Ass.
pak, bu Atut lg ke singapur, brg yg siap 1 ekor untuk lebak aja jam 14 siap
tunggu perintah bpk aja sy kriim kemana. td mlm sudah bicara dgn pak Wawan jg
pak. Tolong bantu lebak dululah pak."
Namun,
Akil marah karena uang tersebut tidak sesuai komitmen awal yakni Rp 3 miliar.
"Ah males aku gak bener janjinya."
Susi
meminta Akil menerima Rp 1 miliar dan menjanjikan akan menagih sisa uangnya.
Untuk memenuhi permintaan uang Akil yang akan diserahkan melalui Susi, Wawan di
kantornya, PT BPP gedung The East Jalan Lingkar Mega Kuningan, Jaksel, meminta
stafnya di bagian keuangan bernama Ahmad Farid Asyari mengambil uang Rp 1
miliar dari Muhammad Awaluddin yang diambil dari kas PT BPP Serang melalui
Yayah Rodiah.
Setelah
itu, uang Rp 1 miliar diserahkan Ahmad Farid ke Susi Tur di apartemen Allson,
Jalan Senen Raya, Jakpus. Pada tanggal 2 Oktober, Wawan dihubungi Susi melalui
SMS yang memberitahukan permohonan Amir Hamzah dimenangkan MK.
Selanjutnya,
Susi Tur ditangkap petugas KPK di rumah Amir Hamzah, sedangkan tas warna biru
berisi uang Rp 1 miliar disita petugas KPK dari rumah orangtua Susi Tur di
Jalan Tebet Barat Nomor 30 Jaksel. Pada tanggal 3 Oktober, Wawan juga ditangkap
petugas KPK di rumahnya di Jalan Denpasar IV, Jaksel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar