Kronologis Skandal Century
Permasalahan Bank Century muncul sejak akusisi-merger yang tidak dilakukan berdasar persyaratan dan undang-undang yang berlaku. Merger bahkan melanggar aturan perundang-undangan, sarat penipuan, dan tindak money laundering oleh pengurus bank. Pengucuran dana FPJP dan PMS ke Bank Century adalah termasuk keuangan negara. Berikut ini adalah uraian lebih jelasnya mengenai kronologis kasus Bank Century yang dikumpulkan dari berbagai sumber:
KEJADIAN PENTING SKANDAL BANK CENTURY
6 Oktober 2008
Tim kecil menemui Presiden membahas soal arti penting dan urgensi Blanket Guarantee.
13 Oktober 2008
Tim berusaha menyakinkan Wapres soal yang sama, tetapi wapres menolak
13 Oktober 2008
Sebagai kompromi akhirnya disepakati Jaminan dana simpanan sampai 2 miliar.
15 Oktober 2008
Perppu No.4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan ditandatangani Presiden
15 Oktober 2008
Robert Tantular (RT) menandatangani Letter of Commitment untuk menyelesaikan kasus Bank Century. Biasanya RT tidak mau ikut campur
30 Oktober 2008
Bank Century (BC) mengajukan repo aset kredit kepada BI sebersar Rp. 1 triliun.CAR 30 September adalah 2,35 %
6 November 2008
BC ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus
13 November 2008
BC dilarang ikut kriling, Menkeu lapor kasus BC kepada Presiden di AS
14 November 2008
BI mengubah persyaratan pemberian FPJP dari CAR minimal 8 % menjadi CAR positif
14-18 November 2008
BI mengucurkan dana FPJP sebesar 689 miliar
15 November 2008
Menkeu pulang dari AS untuk memantau krisis dari dekat
20 November 2008
Rapat cabinet dipimpin Wapres menyimpulkan fundamental perekonomian Indonesia masih solid; soal BC tidak dibahas
20 November 2008
Rapat dewan Gubernur (RGB) BI menetapkan BC sebagai Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik
20 November 2008
Menkeu, Sri Mulyani menggelar rapat untuk membahas nasib Bank Century. Dalam rapat tersebut, BI melalui data per 31 oktober 2008 mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal atau CAR bank Century minus hingga 3,52 %. Guna menambah kebutuhan modal untuk menambah kebutuhan modal, CAR dinaikan menjadi 8 %
21 November 2008
Mantan Group Head Jakarta Network PT Bank Mandiri, Maryono diangkat menjadi direktur utama Bank Century menggantikan Hermanus Hasan Muslim
21 November 2008
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyimpulkan BC berpotensi sistemik dan diserahkan penanganannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
21 November 2008
Rapat Komite Koordinasi (KK) dilakukan, sesuai perintah UU No.24/2004 tentang LPS
22 November 2008
Delapan pejabat Bank Century dicekal.Mereka adalah :Sualaiman AB (Komisaris utama), Poerwanto Kamajadi(komisaris), Hermanus Hasan Muslim(Direktur utama), Lila K Gondokusumo(Direktur Pemasaran), Edward M Situmorang (Direktur Kepatuhan), dan Robert Tantular(Pemegang Saham)
23 November 2008
Biaya penanganan BC yang semula diperkirakan hanya 632 miliar naik menjadi Rp.2,77 triliun. Terdapat perubahan asumsi yang dilakukan BI
25 November 2008
Menkeu dan Gubernur BI melapor kepada Wapres. Wapres kemudian memerintahkan Polri untuk menangkap Robert Tantular(RT)
26 November 2008
Robert Tantular ditangkap dikantornya di Gedung Sentral Senayan dan langsung ditahan di Mabes Polri atas dugaan mempengaruhi kebijakan direksi sehingga menyebabkan Bank Century gagal kriling.
5 Desember 2008 LPS Mengubah peraturan yang memungkinkan BC memperoleh tambahan PMS. LPS mengucurkan dana untuk kedua kalinya sebesar Rp.2,201 triliun.
18 Desember 2008
DPR tidak menerima Perppu 4/2008 tentang JPSK, dan meminta Presiden mempersiapkan RUU JPSK
3 Februari 2009
LPS mengucurkan dana sebesar 1,55 triliun untuk BC
10 Februari 2009
Siti Fadjriah mengakui BI tahu kasus BC, sejak lama
1 April 2009
Penyidik KPK hendak menyergap seorang petinggi kepolisian yang diduga menerima suap, namun rencana tersebut dibatalkan. Sejak itu hubungan KPK-Polri tidak terlalu baik
9 April 2009
Pemilu Legislatif
14 April 2009*
Kabareskrim Polri Komjen Susno Duaji mengelurakan surat klarifikasi kepada direksi Bank Century. Surat tersbeut menegaskan mengenai uang US$ 18 juta milik Budi Sampoerna dari PT Lancar Sampoerna Besatari tidak bermasalah.
20 April 2009
Menkeu menilai Bank IFI dan BC gagal bukan karena krisis
15 Mei 2009
Deklarasi pasangan SBY-Boediono sebagai Capres dan Cawapres di Bandung
29 Mei 2009
Kabareskrim Polri Komjen Susno Duaji memasilitasi pertemuan antara pimpinan Bank Century dengan pihak Budi Sampoerna di kantornya.
3 Juni 2009
Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi mengirim surat kepada Bareskrim bahwa mereka siap untuk menutup kerugian BC
Awal Juni 2009*
KPK meminta BPK melakukan audit terhadap BC
Akhir Juni 2009*
Kabareskrim Polri Komjen Susno Duaji mengatakan ada lembaga yang telah sewenang-wenang menyadap telpon selulernya
2 Juli 2009
KPK menggelar konferensi Pers terkait mengenai penyadapan seluler tersebut.
8 Juli 2009
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
27 Juli 2009
Darmin Nasution dilantik sebagai Deputi Gubernur Senior BI; Anwar Nasution menilai audit BC lebih lancer.
27 Agustus 2009
Skandal BC meledak di media massa
29 Agustus 2009
Menkeu lapor penanganan kasus BC kepada Presiden(Wapres tidak mendapat tindasan laporan).
31 Agustus 2009
Wapres menilai kasus BC murni criminal berupa perampokan bank oleh pemiliknya sendiri.
1 September 2009 DPR meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap BC
10 September 2009 RT divonis 4 tahun penjara dan denda Rp.50 miliar.
17 September 2009 Presiden meminta jangan ada misteri dalam soal BC; BPK meminta PPATK membuka aliran dana kasus BC
23 September 2009 KPK mengendus bau busuk di BC
26 September 2009 Audit awal BPK beredar
29 September 2009 Pemerintah dan DPR gagal mensahkan RUU JPSK
30 September 2009
Menkeu menyampaikan secara spontan di depan Jusuf kalla bahwa diriya tertipu oleh data yang diberikan BI.
1 Oktober 2009 BI bantah temuan awal audit BPK.
3 Oktober 2009 BC secara resmi ganti nama menjadi Bank Mutiara.
12 Oktober 2009 Rafat Ali Rizvi menilai BC tidak berdampak sistemik.
19 Oktober 2009 Pergantian anggota BPK, Audit lengkap yang dijanjikan Anwar Nasution belum selesai.
4 November 2009 DPR desak KPK tuntaskan kasus BC
6 November 2009 Wapres Budiono nayatakan dana untuk BC Rp 6,7 triliun tidak hilang.
12 November 2009
138 Anggota DPR usulkan Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket dan diserahkan kepada Pimpinan DPR.
20 November 2009
Laporan Audit Investigasi BC oleh BPK beredar.
4 Desember 2009 Panitia Angket dibentuk dengan 30 anggota dan dipimpin oleh Idrus Marham;jumlah anggota DPR yang ikut tanda tangan mencapai 503.
5 Desember 2009
Pemilihan Ketua dan wakil ketua Pansus Hak Angket
7 Desember 2009
Panitia Hak angket mulai bekerja.
14 Desember 2009
BPK serahkan hasil audit kepada Polri, KPK dan Kejaksaan.
17 Desember 2009
Rapat Pimpinan Pansus mengimbau penonaktifan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai saksi/terperiksa dalam kasus BC
18 Desember 2009
Dari Kopenhagen, Presiden menegaskan dalam UUD 1945 dan UU No.39/2008 tidak dikenal istilah penonaktifan.
Desember 2009 hingga Februari 2010
Kerja Pansus melakukan Penyelidikan.
5 Januari 2010
Pansus mengirim surat kepada Pimpinan DPR soal Kesimpulan Rapat Intern 17 Desember 2009.
19 Januari, 2010
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan, Firdaus, dan komisioner LPS Roedjito yang harus menghadap Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century. Pemanggilan keduanya dijadwalkan pukul 13.00, setelah Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat paripurna.
23 Februari 2010
Pandangan akhir fraksi di Panitia Angket
3 Maret 2010
Dilakukan pemungutan suara tehadap pilihan rekomendasi DPR;325 anggota memilih opsi terhadap pelanggaran, dan 212 menyatakan tidak terdapat pelanggaran dalam kebijakan.
2 Maret 2010 Laporan Pansus dalam Rapat Paripurna DPR
12 Mei 2010
Tim pengawas DPR atas kasus Bank Century akan memanggil Kapolri untuk dimintai keterangan seputar pengusutan pejabat yang terlibat pidana perbankan dalam skandal Century.
9 Juni 2010
Rapat kerja Tim Pengawas Century DPR dengan Kejagung, KPK dan Polri antara lain menyimpulkan tidak adanya tindak pidana korupsi dalam skandal Bank Century (BC).
8 Februari 2011 Penyidik menyerahkan berkas kasus Bank Century tahap kedua atas nama tersangka Hamidi,mantan Wakil Direktur Utama Bank Century dan Djoko H. Indra,mantan Kadiv Umum dan Keuangan Bank Century, Selasa (8/2/2011).
15 Mei 2011
Hesham dan Rafat mengajukan gugatan Arbitrase internasional
15 Desember 2011
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar Al-Habsyi meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengorek keterangan dari Miranda Goeltom terkait kasus Bank Century
20 November 2012
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menaikkan penanganan perkara bail out Bank Century ke tahap penyidikan. Setelah penyelidikan sejak Desember 2009
30 November 2012
Para tersangka dugaan pencucian uang Bank Century mendesak penyidik Mabes Polri menangkap pelaku utama otak Skandal Century
7 Desember 2012
Budi Mulya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi aliran dana ratusan miliar ke Bank Century .
14 Desember 2012
KPK melakukan pencegahan terhadap Budi Mulya untuk tidak berpergian ke luar negeri hingga enam bulan.
21 Januari 2013
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa pejabat Bank Indonesia dalam penyidikan dugaan korupsi Bank Century, memanggil dua orang saksi, yakni Zainal Abidin dan Pahal Santoso. Zainal Abidin saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Direktorat BPR dan UMKM BI.
15 Februari 2013
Komisi pemberantasan korupsi (KPK) ternyata hingga saat ini belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tersangka kasus Bamk Century, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengawasan Siti Chalimah Fadjrijah.
13 Maret 2013
Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century akan memanggil Duta Besar RI di Swiss, Djoko Susilo
13 Maret 2013
Duta Besar Indonesia untuk Swiss Djoko Susilo mengaku tak lagi dilibatkan dalam upaya perburuan aset Bank Century.
20 Maret 2013
Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century, Rabu 20/3/2013, memanggil Menteri Perdagangan Gita Wirjawan selaku pemilik PT Ancora Land
18 April 2013
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah sebagai saksi dalam kasus pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) terkait Bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun
4 Mei 2013
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selesai memeriksa mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Penyidik memeriksa Sri sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Century.
8 Mei 2013
KPK mendapatkan informasi baru skandal Bank Century seusai memeriksa mantan Menteri Keuangan.
31 Mei 2013
Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa pencegahan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Devisa nonaktif Budi Mulya bepergian ke luar negeri guna mendukung pemeriksaan kasus korupsi terkait pemberian dana talangan ke Bank Century.
4 Juni 2013
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Eksekutif Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter (DKM) Bank Indonesia Dody Budi Waluyo sebagai saksi.
10 Juni 2013
(KPK) berangkat ke Australia guna melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi kasus Bank Century. Namanya Galuh AW, mantan staf di Deputi Gubernur BI
12 Juni 2013
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan Bank Indonesia (BI) di Australia terkait kasus korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bagi Bank Century dan penetapan masalah bank itu sebagai masalah berdampak sistemik.
12 Juni 2013
KPK memeriksa mantan staf Kedeputian Bank Indonesia Galoeh Andita Widorini sebagai saksi terkait penyidikan kasus Bank Century.
19 Juni 2013
KPK kembali mangkir dari undangan rapat bersama tim pengawas timwas bailout Bank Century.
Sampai saat ini, skandal Bail -Out Bank Century masih dibayangi dugaan-dugaan dan banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan. Kemenangan pasangan SBY Boedioeno dalam Pilpres 2009 lalu, dicurigai banyak kalangan ada kaitannya dengan dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk Bank Century. Hal ini juga dipaparkan oleh George Junus Aditjondro dalam bukunya “Cikeas Kian Menggurita”. Dalam buku tersebut disebutkan bahwa asal uang Kampanye SBY-Boedioeno pada Pilpres 2009 berasal dari Bank Century, Bank Maspion, dan Bank Akita.
Jadi dengan kata lain, keputusan untuk menyediakan dana PMS bagi Bank Century, bukan hanya dimotivasi untuk menyelamatkan Bank Century yang bermasalah, dan juga bukan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Lebih tepatnya, rencana menyelamatkan Bank Century didorong motivasi untuk menyediakan dana kampanye. Namun kejanggalan-kejanggalan tersebut seolah dianggap kasat mata berlalu begitu saja
Aliran Dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Century
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan pembayaran bagi dana masyarakat berkaitan dengan produk-produk jasa perbankan tetapi dalam pengucuran dana pada Bank Century akhirnya justru menimbulkan polemik politik dibandingkan dengan penegakan hukum bahkan pada tanggal 30 November 2009 dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun, aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) menyebutkan sejumlah nama yang dikatakan ikut menerima sejumlah aliran dana dari pengucuran dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Century[2] dan dengan tanpa menyebutkan sumber data hanya dikatakannya sebagai Data-data yang diumumkan berdasarkan dari jaringan aktivis Jakarta, Bandung, Cianjur dan Bogor[3], keesokan harinya sejumlah nama yang disebutkan melakukan pelaporan pada Polda Metro Jaya terhadap apa yang dikatakan sebagai berita fitnah dan pencemaran nama baik.[4] Presiden SBY ikut menyatakan bahwa tidak pernah ada temuan itu dan silakan cek dari kebenaran berita itu, berita itu merupakan fitnah luar biasa dan perlu diselesaikan supaya keadilan ditegakkan dan masih menurut presiden, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang terbuka dan sebenar-benarnya soal kasus Bank Century. Presiden mendukung proses supaya persoalan yang mendapat perhatian luas publik itu terbuka secara terang dan jelas, saya prihatin dengan berita yang beredar yang tidak berlandaskan kebenaran. saya nilai berita itu fitnah. berita itu sudah keterlaluan.[5]
Kehebohan politik berujung pada tanggal 1 Desember 2009 dalam Sidang Paripurna Pengesahan Panitia Hak Angket Bank Century terhadap usulan penggunaan Hak Angket DPR yang diusulkan oleh 503 Anggota DPR tersebut disahkan dan disetujuinya penggunaan hak angket untuk mengungkap skandal Bank Century dengan didukung oleh seluruh fraksi yang berada di DPR yakni 9 Fraksi.[6] dengan fokus penyelidikan angket [7]
- Mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku, terkait keputusannya untuk mencairkan dana talangan (bail out) Rp 6,76 triliun untuk Bank Century. Adakah indikasi pelanggaran peraturan perundangan, baik yang bersifat pidana maupun perdata.
- Mengurai secara transparan komplikasi yang menyertai kasus pencairan dana talangan Bank Century. Termasuk mengapa bisa terjadi perubahan Peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri ketika itu, Komjen Susno Duadji, dalam pencairan dana nasabah Bank Century, dan kemungkinan terjadi konspirasi antara para pemegang saham utama Bank Century dan otoritas perbankan dan keuangan pemerintah.
- Menyelidiki ke mana saja aliran dana talangan Bank Century, mengingat sebagian dana talangan tersebut oleh direksi Bank Century justru ditanamkan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan dicairkan bagi nasabah besar (Budi Sampoerna). Sementara kepentingan nasabah kecil justru terabaikan. Adakah faktor kesengajaan melakukan pembobolan uang negara demi kepentingan tertentu, misalnya politik, melalui skenario bail out bagi Bank Century.
- Menyelidiki mengapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan menjadi Rp 6,76 triliun bagi Bank Century? Sementara Bank Century hanyalah sebuah bank swasta kecil yang sejak awal bermasalah, bahkan saat menerima bail out, bank ini dalam status pengawasan khusus. Rasionalkah alasan pemerintah bahwa Bank Century patut diselamatkan karena mempunyai dampak sistemik bagi perbankan nasional secara keseluruhan.
- Mengetahui seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus bail out Bank Century dan sejumlah kemungkinan penyelamatan uang negara bisa dilakukan. Sebab lain penegakan hukum, di tengah berbagai kesulitan hidup yang dialami masyarakat kebanyakan, aspek penyelamatan uang negara ini sangat penting untuk dijadikan perioritas demi memenuhi rasa keadilan rakyat. Selanjutnya, uang negara yang dapat diselamatkan bisa digunakan untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar