Putusan
Hakim dalam Kasus Pidana
Pembunuhan yang dilakukan dengan Sengaja
.
Pertimbangan-pertimbangan
hakim dalam mengambil putusan tindak
pidana
pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja
Untuk mengetahui
pertimbangan-pertimbangan hakim dalam mengambil
putusan dalam kasus tindak pidana
pembunuhan yang dilakukan dengan
sengaja, maka penulis
menyampaikan dua putusan hakim Pengadilan Negeri
Pacitan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap :
2. PUTUSAN NOMOR: 47 / Pid.B /
2003 / PN.Pct
a. Identitas terdakwa
Nama lengkap : SUKIDI Alias
SUYATNO Bin SAMINO
Tempat lahir : Pacitan
Umur / tanggal lahir : 36 tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Rt. 04 Rw. 01
Dusun Suruh, Desa Cemeng,
Kecamatan Donorojo, Kabupaten
Pacitan
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
b. Kasus posisi dakwaan
Bahwa terdakwa Sukidi alias
Samino pada hari jum’at tanggal 27
Juni 2003 sekitar pukul 04.30 WIB
atau
setidak-tidaknya pada waktu
lain dalam tahun 2003 bertempat
di Dusun Suruh, Desa Cemeng,
Kecamatan Donorojo, Kabupaten
Pacitan atau setidak-tidaknya pada
suatu tempat yang masih termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan
Negeri Pacitan, dengan sengaja
menghilangkan nyawa orang lain,
yaitu seorang laki-laki bernama
Sucipto (korban), perbuatan terdakwa
tersebut dilakukan dengan
cara-cara sebagai berikut:
Pada saat terdakwa mengetahui
dirinya telah dilaporkan oleh
Sucipto (korban) ke Polsek
Semarang Timur pada hari dan tanggal
yang sudah tidak dapat diingat
lagi secara pasti yaitu kira-kira tanggal
23/24 Juni 2003 dengan tuduhan
penipuan dan terdakwa dimaki-maki
oleh isteri dan anaknya dan
diusir dari rumah isterinya di Semarang
maka terdakwa marah sehingga
dendam dan timbul niat pada diri
terdakwa untuk membunuh Sucipto.
Selanjutnya untuk melaksanakan
niatnya tersebut terdakwa pada
hari rabu tanggal 25 Juni 2003 sekitar
pukul 17.00 WIB mengajak pergi
Sucipto dari Semarang ke Pacitan
dengan alasan untuk menjual tanah
guna melunasi hutang-hutangnya
dengan naik bus umum. Setelah
terdakwa turun dari kendaraan jurusan
Donorojo, tepatnya di Desa Cemeng
pada hari kamis tanggal 26 Juni
2003 sekitar pukul 16.00 WIB
terdakwa mengajak Sucipto berputarputar
dengan berjalan kaki dan pada
waktu berjalan di lokasi Hutan
Kentongan masuk Dusun Karang
Sempu, Desa Cemeng, Kecamatan
Donorojo, Kabupaten Pacitan
terdakwa bertemu dengan saksi Katmadi
dan Jiman sekitar pukul 18.00
WIB. Kemudian terdakwa mengajak
Sucipto berjalan lagi menuju
Dusun Suruh, Desa Cemeng dan
terdakwa mengajak Sucipto untuk
singgah di rumah Katiyem minta
makan sekitar pukul 19.00 WIB dan
selanjutnya terdakwa mengajak
Sucipto berjalan lagi menuju Telaga
Suruh dan di atas Telaga Suruh
tersebut terdakwa berhenti karena
capek dan tertidur sedangkan
Sucipto pada waktu itu tidak bisa
tidur. Setelah masuk hari jum’at
tanggal 27 Juni 2003 sekitar
pukul 01.00 terdakwa bangun dan
bertemu dengan saksi Supriyadi
yang sedang berburu mencari
musang. Akhirnya setelah pukul
03.00 WIB terdakwa mengajak
Sucipto ke Luweng Kromontani di
Dusun Suruh, Desa Cemeng,
Kecamatan Donorojo, Kabupaten
Pacitan. Setelah sampai di dekat
Luweng Kromontani sekitar pukul
04.30 WIB terdakwa menyuruh
Sucipto untuk duduk sejenak
menghadap kiblat membelakangi
terdakwa untuk mendoakan agar
tanahnya cepat laku dijual. Pada saat
Sucipto konsentrasi berdo’a lalu
terdakwa mengambil batu gunung
pembatas lahan dibelakang Sucipto
lalu memukulnya ke bagian kepala
kanan sebanyak satu kali dan
untuk meyakinkan lagi agar Sucipto
mati, terdakwa memukul lagi pada
bagian kepala dan dahi sebanyak
dua kali atau setidak-tidaknya
lebih dari satu kali mengenai tubuh
korban Sucipto. Setelah terdakwa
yakin bahwa korban Sucipto telah
meninggal dunia, terdakwa lalu
mengambil barang-barang yang
dipakai oleh Sucipto lalu
menyeret tubuh korban Sucipto dan
memasukkannya ke dalam Luweng
Kromontani. Barang-barang milik
korban Sucipto yang diambil oleh
terdakwa tersebut adalah: topi
gunung/kethu warna hitam, uang
Rp. 1.000,- (seribu rupiah), tas
punggung hitam, baju kaos putih
lengan panjang, baju kaos lengan
pendek warna hijau, celana
panjang coklat kehitaman, sandal slop
karet warna hitam, baju kaos
lengan pendek, baju kaos warna hitam,
gelang warna perak dari monel,
dompet kain warna merah, dan tasbeh
dari kayu, lalu terdakwa membawa
pulang barang-barang tersebut ke
rumahnya di Pacitan. Sesuai
dengan Visum Et Repertum No: B / 04 /
VIII / 2003 / Polsek tanggal 6
Agustus 2003 yang dibuat dan
ditandatangani oleh dokter
pemerintah Kabupaten Pacitan yaitu dr.
Suharto dengan kesimpulan: bahwa
pada korban Sucipto terdapat
penekanan ke dalam pada tulang
dahi, terdapat patah tulang diatas
lubang telinga, terdapat lubang
pada tengkorak sebelah kanan,
perkiraan panjang jenazah kurang
lebih seratus enam puluh dua
centimeter. Sebab kematian
kemungkinan karena trauma pada kepala.
Perbuatan terdakwa Sukidi alias
Suyatno bin Samino ini oleh
Jaksa Penuntut Umum dijerat
dengan dakwaan yang bersifat
alternative, yakni dakwaan
primair yaitu melanggar Pasal 340 KUHP,
dakwaan subsidair yaitu melanggar
Pasal 338 KUHP, dan dakwaan
lebih subsidair yaitu melanggar
Pasal 351 ayat (3) KUHP.
c. Pertimbangan-pertimbangan
hakim
Menimbang, bahwa terdakwa oleh
penuntut umum telah
didakwa:
Primair : melanggar Pasal 340
KUHP
Subsidair : melanggar pasal 338
KUHP
Lebih subsidair : melanggar pasal
351 ayat (3) KUHP
Menimbang bahwa oleh karena
dakwaan penuntut umum
bersifat alternative, maka
majelis akan mempertimbangkan dakwaan
primair terlebih dahulu, apabila
dakwaan primair terbukti maka
dakwaan subsidair dan selanjutnya
tidak perlu dibuktikan lagi tetapi
apabila dakwaan primair tidak
terbukti maka dakwaan subsidair
harus dibuktikan.
Menimbang terhadap dakwaan
primair bahwa terdakwa oleh
penuntut umum didakwa melanggar
Pasal 340 KUHP, yang
mempunyai unsur-unsur yaitu unsur
barang siapa, unsur dengan
sengaja, unsur dengan
direncanakan lebih dahulu, dan unsur
menghilangkan jiwa/nyawa orang
lain. Adalah:
1) Barang siapa
Yang dimaksud dengan barang siapa
adalah setiap orang
atau subyek hukum yang melakukan
tindak pidana dan dapat
mempertanggung jawabkan terhadap
tindak pidana yang
dilakukannya.
Bahwa terhadap Sukidi alias
Suyatno yang didakwa oleh
penuntut umum dan membenarkan
identitas dakwaan penuntut
umum serta mengerti apa yang
didakwakan kepadanya dan
terdakwa telah mengakui
perbuatannya yaitu sekitar bulan Juni
2003 terdakwa telah membunuh
Sucipto. Sehingga berdasarkan
pemeriksaan di persidangan maka
majelis hakim berpendapat
bahwa terdakwa Sukidi mampu
mempertanggung jawabkan atas
perbuatan yang dilakukannya.
Berdasarkan pertimbangan
tersebut maka unsur pertama yaitu
unsur barang siapa telah
terbukti.
2) Dengan sengaja
Bahwa yang dimaksud dengan
sengaja adalah mengetahui
dan menghendaki (willens en
wefens). Bahwa sesuai dengan
fakta yang terungkap di
persidangan dan berdasarkan pengakuan
dari terdakwa Sukidi alias
Suyatno ketika Sucipto duduk di
dekat luweng Kromontani di Dusun
Suruh Desa Cemeng
Kecamatan Donorojo Kabupaten
Pacitan, terdakwa mengambil
batu yang ada di dekatnya
kemudian memukulkannya ke bagian
belakang kepala Sucipto sebanyak
dua kali sehingga Sucipto
meninggal. Terdakwa sengaja
menghabisi nyawa Sucipto karena
terdakwa merasa jengkel dengan
Sucipto yang selalu menagih
uangnya dan harus segera dibayar
sedangkan pada saat itu
terdakwa belum punya uang.
Menimbang bahwa terdakwa
seharusnya mengetahui kalau
memukul kepala Sucipto (korban)
dengan menggunakan batu
dapat menyebabkan kematian
korban. Dari keadaan-keadaan
yang menunjukkan bahwa terdakwa
telah melakukan tindakan
tersebut dengan sengaja dan dapat
diambil kesimpulan bahwa ia
telah menghendaki matinya korban
itu (H.R 23 Juli 1937-1938
No. 869). Berdasarkan pertimbangan
tersebut maka unsur kedua
yaitu unsur dengan sengaja telah
terbukti.
3) Dengan direncanakan lebih
dahulu
Yang dimaksud dengan direncanakan
terlebih dahulu
(voorbe dachte rade) yaitu
antara timbulnya maksud untuk
membunuh dengan pelaksanaannya
itu masih ada tempo bagi si
pembuat untuk dengan tenang
memikirkan, sedang karena
tempo itu tidak terlalu sempit
dan tidak terlalu lama yang
penting ialah apakah di dalam
tempo itu si pembuat masih dapat
berpikir ia masih ada kesempatan
untuk membatalkan niatnya
akan membunuh akan tetapi tidak
dipergunakan.
Bahwa dari fakta yang terungkap
di persidangan, terdakwa
tidak ada persiapan untuk
melakukan pembunuhan terhadap
Sucipto (korban) karena terdakwa
menjanjikan kepada Sucipto
pergi ke Donorojo Pacitan untuk
membayar hutang Sucipto
tetapi ketika sampai di rumah
terdakwa tidak mempunyai uang
dan akan menjual tanahnya dahulu,
sedangkan Sucipto terus
menagih kepada terdakwa untuk
melunasi hutangnya hari itu
juga sehingga terdakwa merasa
jengkel. Akhirnya ketika Sucipto
duduk, terdakwa mengambil batu
yang ada di dekatnya
kemudian memukul kepala Sucipto
dari arah belakang dengan
batu tersebut sebanyak dua kali
sehingga Sucipto meninggal.
Bahwa berdasarkan keterangan
terdakwa memang
mengakui terus terang secara
spontan memukul kepala Sucipto
di bagian belakang dengan batu
sebanyak dua kali, sehingga
dalam perkara ini tidak ada
persiapan atau rencana terdakwa
untuk melakukan pembunuhan
terhadap Sucipto. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, maka unsur
ketiga dalam dakwaan
primair yaitu unsur dengan
direncanakan lebih dahulu tidak
terbukti. Menimbang bahwa oleh
karena salah satu unsur dari
dakwaan primair tidak terbukti
maka terdakwa harus dibebaskan
dari dakwaan tersebut.
Menimbang terhadap dakwaan
subsidair bahwa terdakwa oleh
penuntut umum telah didakwa
melanggar pasal 338 KUHP, yang
unsur-unsurnya yaitu unsur barang
siap Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam, karena
pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun.”
Oleh karena unsur-unsur dalam
Pasal 338 KUHP yang
didakwakan oleh penuntut umum
dalam dakwaan subsidair kepada
terdakwa Sukidi alias Suyatno Bin
Samino telah terbukti di
persidangan, maka terdakwa telah
terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana seperti
dakwaan subsidair, yaitu terdakwa
telah melanggar Pasal 338 KUHP.
Kemudian dari hasil pemeriksaan
di persidangan tidak diperoleh
bukti yang menunjukkan bahwa
terdakwa tidak dapat dipertanggung
jawabkan atas perbuatan yang
dilakukan serta tidak diketemukan
alasan pengecualian penuntutan
yang dilakukan serta tidak ada alasan
pembenar maupun pemaaf maka
terdakwa harus dijatuhi pidana yang
adil dan setimpal dengan
perbuatannya.
Sebelum menjatuhkan pidana kepada
terdakwa maka hakim perlu
dipertimbangkan hal-hal yang
memberatkan dan hal-hal yang
meringankan. Yaitu:
1) Hal-hal yang memberatkan
a) Perbuatan terdakwa sangat
meresahkan masyarakat.
b) Perbuatan terdakwa menimbulkan
penderitaan bagi keluarga
korban.
c) Terdakwa menyembunyikan mayat
korban.
2) Hal-hal yang meringankan
a) Terdakwa mengakui terus terang
perbuatannya dan menyesali
perbuatannya.
b) Terdakwa belum pernah dihukum.
c) Terdakwa menjadi tulang
punggung bagi keluarganya dalam
mencari nafkah.
Dalam Pasal 338 KUHP, ancaman
pidana bagi pelaku
pembunuhan adalah pidana penjara
paling lama 15 tahun. Dalam
putusannya, hakim menyatakan
terdakwa Sukidi alias Suyatno Bin
Samino telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana pembunuhan
dan menjatuhkan pidana
kepada terdakwa dengan pidana
penjara 10 (sepuluh) tahun
dikurangi masa penangkapan dan
penahanan yang telah dijalani
oleh terdakwa. Putusan hakim ini
tentu saja telah melalui suatu
proses dimana sebelum putusan ini
dijatuhkan, hakim sudah
mempertimbangkan hal-hal diatas,
sehingga terdakwa Sukidi alias
Suyatno Bin Samino dijatuhi
pidana yang adil dan setimpal sesuai
dengan tindak pidana pembunuhan
yang telah dilakukannya
terhadap Sucipto, sehingga
putusan hakim ini akan mencerminkan
rasa keadilan bagi masyarakat
maupun bagi terdakwa.
Mengingat Pasal 338 KUHP, UU
Nomor 14 Tahun 1970, UU
Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 2
Tahun 1986 serta peraturanperaturan
lain yang bersangkutan.
MENGADILI
1) Menyatakan terdakwa Sukidi
Alias Suyatno Bin Samino tidak
terbukti bersalah melakukan
tindak pidana seperti tersebut dalam
dakwaan primair;
2) Membebaskan terdakwa oleh
karena itu dari dakwaan primair
tersebut;
3) Menyatakan terdakwa Sukidi
Alias Suyatno Bin Samino telah
terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah telah melakukan
tindak pidana pembunuhan;
4) Menjatuhkan pidana kepada
terdakwa oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 10
(sepuluh) tahun;
5) Menetapkan bahwa masa
penangkapan dan penahanan yang
telah dijalani oleh terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan;
6) Memerintahkan agar terdakwa
tetap ditahan;
7) Memerintahkan barang bukti
berupa:
Sebuah topi gunung (kethu) warna
hitam, uang sebesar Rp.
1.000,- (seribu rupiah), satu
buah tas punggung warna hitam,
satu buah baju kaos putih lengan
panjang, satu buah baju kaos
lengan pendek warna hijau, satu
buah celana panjang coklat
kehitaman, satu pasang sandal
slop karet warna hitam merk
Sunly, satu buah baju kaos lengan
pendek merk everlast,
sobekan dan foto copy KTP
Sucipto, satu buah sapu tangan,
sobekan kertas dengan tulisan
bahasa Arab, satu buah baju kaos
warna hitam, satu buah gelang
perak dari monel, satu buah
dompet kain warna merah, sebuah
tasbih dari kayu,
dikembalikan kepada keluarga
korban, satu buah batu gunung,
satu buah celana levis warna
biru, satu buah kaos lengan panjang
warna hijau dirampas untuk
dimusnahkan;
8) Membebankan kepada terdakwa
untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp. 1000,- (seribu
rupiah).
d. Analisis
Dalam menjatuhkan putusan
pemidanaan, hakim tentu
mempunyai
pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar dalam
mengambil putusan tersebut,
sehingga putusan yang dijatuhkan akan
mencerminkan rasa keadilan.
Dengan demikian hakim menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa
yaitu apabila dari hasil pemeriksaan
di sidang pengadilan, kesalahan
terdakwa atas perbuatan yang
didakwakan kepadanya adalah terbukti
secara sah dan meyakinkan, yang
telah ditentukan oleh Pasal 183
Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana yaitu :
1) Sekurang-kurangnya dua alat
bukti yang sah.
2) Dengan adanya minimum
pembuktian tersebut hakim memperoleh
keyakinan bahwa suatu tindak
pidana benar-benar terjadi dan
bahwa terdakwalah yang bersalah
melakukannya.
Dalam prakteknya, hakim
menjatuhkan putusan dengan
mempertimbangkan hal-hal yang
memberatkan dan hal-hal yang
meringankan terdakwa. Hal yang
memberatkan antara lain, yaitu
terdakwa pernah dihukum, dalam
persidangan terdakwa tidak
mengakui bersalah, memberikan
keterangan berbelit-belit, sehingga
menyulitkan jalannya pemeriksaan.
Sedangkan yang meringankan
terdakwa antara lain, terdakwa
masih muda, mengakui terus terang
atas perbuatannya, terdakwa
mempunyai tanggungan keluarga, atau
belum menikmati hasil kejahatan
yang dilakukannya itu.
Tindak pidana yang dilakukan oleh
terdakwa Sukidi Alias Suyatno
Bin Samino yang kasusnya telah
diuraikan diatas bertentangan dengan
Pasal 338 KUHP yaitu:
“Barangsiapa dengan sengaja
menghilangkan nyawa orang lain,
diancam, karena pembunuhan,
dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun.”
Oleh karena unsur-unsur dalam
Pasal 338 KUHP yang
didakwakan oleh penuntut umum
dalam dakwaan subsidair kepada
terdakwa Sukidi alias Suyatno Bin
Samino telah terbukti di
persidangan, maka terdakwa telah
terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana seperti
dakwaan subsidair, yaitu terdakwa
telah melanggar Pasal 338 KUHP.
Kemudian dari hasil pemeriksaan
di persidangan tidak diperoleh
bukti yang menunjukkan bahwa
terdakwa tidak dapat dipertanggung
jawabkan atas perbuatan yang
dilakukan serta tidak diketemukan
alasan pengecualian penuntutan
yang dilakukan serta tidak ada alasan
pembenar maupun pemaaf maka
terdakwa harus dijatuhi pidana yang
adil dan setimpal dengan
perbuatannya.
Sebelum menjatuhkan pidana kepada
terdakwa maka hakim perlu
dipertimbangkan hal-hal yang
memberatkan dan hal-hal yang
meringankan. Yaitu:
1) Hal-hal yang memberatkan
a) Perbuatan terdakwa sangat
meresahkan masyarakat.
b) Perbuatan terdakwa menimbulkan
penderitaan bagi keluarga
korban.
c) Terdakwa menyembunyikan mayat
korban.
2) Hal-hal yang meringankan
a) Terdakwa mengakui terus terang
perbuatannya dan menyesali
perbuatannya.
b) Terdakwa belum pernah dihukum.
c) Terdakwa menjadi tulang
punggung bagi keluarganya dalam
mencari nafkah.
Dalam Pasal 338 KUHP, ancaman
pidana bagi pelaku
pembunuhan adalah pidana penjara
paling lama 15 tahun. Dalam
putusannya, hakim menyatakan
terdakwa Sukidi alias Suyatno Bin
Samino telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana
pembunuhan dan menjatuhkan pidana
kepada terdakwa dengan pidana
penjara 10 (sepuluh) tahun
dikurangi masa penangkapan dan
penahanan yang telah dijalani
oleh terdakwa. Putusan hakim ini
tentu saja telah melalui suatu
proses dimana sebelum putusan ini
dijatuhkan, hakim sudah
mempertimbangkan hal-hal diatas,
sehingga terdakwa Sukidi alias
Suyatno Bin Samino dijatuhi
pidana yang adil dan setimpal sesuai
dengan tindak pidana pembunuhan
yang telah dilakukannya
terhadap Sucipto, sehingga
putusan hakim ini akan mencerminkan
rasa keadilan bagi masyarakat
maupun bagi terdakwa.
| |
---|---|
Kamis, 14 Januari 2016
Putusan pengadilan (pembunuhan)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar