Lembaga Penjamin Simpanan
Mencegah terulang kembalinya krisis moneter pada tahun 1998 yang disebabkan oleh bangkrutnya hamper semua Bank di Indonesia. Pemerintah membuat lembaga independen yang menjamin uang nasabah yang disebut LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
Berdasarkan survei yang kami lakukan pada Bank BRI, berikut penjelasan LPS sebagai lembaga penjamin keamaan uang nasabah.
Lembaga penjamin Simpanan dibuat untuk menjamin keamanan uang nasabah jika sewaktu-waktu Bank yang dipercaya nasabah mengalami krisis. Jumlah maksimal uang nasabah yang bisa ditanggung oleh LPS sebesar 2 milyar.
Sistem kerja LPS:
Kepesertaan
- Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan.
- Bank peserta penjaminan meliputi seluruh Bank Umum (termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan dalam wilayah Republik Indonesia) dan Bank Perkreditan Rakyat, baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah.
- Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di Indonesia yang
melakukan kegiatan perbankan di luar wilayah Republik Indonesia tidak
termasuk dalam Penjaminan.
Sebagai peserta Penjaminan, setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia mempunyai kewajiban untuk:
A. DOKUMEN KEPESERTAAN
B. KONTRIBUSI KEPESERTAAN| a. | Menyerahkan dokumen sebagai berikut: | ||||||||
| |||||||||
| b. | Membayar kontribusi kepesertaan. | ||||||||
| c. | Membayar premi penjaminan dan menyampaikan copy bukti pembayaran premi (transfer advance). | ||||||||
| d. | Menyampaikan perhitungan premi, dengan format:
| ||||||||
| e. | Menyampaikan laporan secara berkala, yaitu: | ||||||||
| |||||||||
| f. | Menyampaikan laporan perubahan alamat. | ||||||||
| g. | Menempatkan bukti kepesertaan di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat. | ||||||||
| h. | Menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah mengenai:
|
A. DOKUMEN KEPESERTAAN
| 1. |
Dokumen Pendirian Bank yang disampaikan adalah berupa salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank,
yang memuat data dan informasi mengenai susunan terakhir dari Direksi,
Komisaris, dan Pemegang Saham beserta komposisi kepemilikan saham
|
| 2. |
Dokumen Perizinan Bank yang disampaikan adalah berupa copy dari surat keputusan LPP mengenai pemberian izin usaha bank.
|
| 3. |
Dokumen Pendirian dan Perizinan Bank tersebut pada angka 1 dan 2, harus
disampaikan kepada LPS paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak
bank melakukan kegiatan operasional.
|
| 4. |
Surat Keterangan Tingkat Kesehatan Bank yang disampaikan adalah surat keterangan dari LPP Mengenai Tingkat Kesehatan Bank yang memuat rasio-rasio pokok keuangan dan status pengawasan bank yang bersangkutan.
|
| 5. |
Surat Keterangan Tingkat Kesehatan tersebut pada angka 4 harus disampaikan kepada LPS paling lambat 4 (empat) bulan sejak tanggal persetujuan izin usaha.
|
| 6. |
Surat pernyataan dari Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham
Bank yang disampaikan adalah surat pernyataan dari Pemegang Saham,
Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi, kantor pusat dari
cabang bank asing, Direksi dan Komisaris yang bentuk dan isinya dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan LPS Nomor 2/PLPS/2010, yaitu:
|
Lampiran 1: Pernyataan Pemegang Saham Perorangan; | |
| 7. |
Surat Pernyataan Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, dan Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi tersebut
wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 60 (enam puluh) hari
kalender sejak yang bersangkutan menjadi direksi, komisaris, pemegang
saham atau pengendali sesuai dengan ketentuan LPP.
|
| 8. |
Pernyataan Kantor Pusat dari cabang Bank Asing wajib disampaikan kepada
LPS paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak bank asing
dimaksud melakukan kegiatan operasional.
|
| 1. |
Setiap bank wajib membayar kontribusi kepesertaan.
|
| 2. |
Kontribusi kepesertaan ditetapkan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari
modal disetor bank dan wajib disetorkan ke rekening LPS paling lambat 90
(sembilan puluh) hari sejak kalender sejak bank melakukan kegiatan
operasional.
|
| 3. |
Modal disetor untuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar
negeri merupakan modal bank sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai
kewajiban penyediaan modal minimum yang ditetapkan LPP.
|
| 4. | Bank hasil penggabungan dan peleburan usaha dari beberapa Bank peserta penjaminan atau Bank yang melakukan perubahan kegiatan usaha dari konvensional menjadi syariah tidak dikenakan ketentuan membayar kontribusi kepesertaan. |
C. PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PREMI
| 1. | Premi Penjaminan dibayarkan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk: | ||||||||||||
| |||||||||||||
| 2. |
Premi untuk setiap periode ditetapkan sebesar 0,1% (satu per seribu)
dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan dalam setiap periode.
| ||||||||||||
| 3. | Total simpanan untuk perhitungan premi mencakup pula simpanan yang berasal dari bank lain, tidak mengecualikan
| ||||||||||||
| 4. | Proses pembayaran premi untuk setiap periode dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: | ||||||||||||
| |||||||||||||
| 5. | Pembayaran premi pada awal periode harus dilakukan paling lambat tanggal: | ||||||||||||
| |||||||||||||
| 6. | Penyesuaian premi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: | ||||||||||||
| |||||||||||||
| 7. |
Kelebihan pembayaran premi digunakan untuk pembayaran premi berikutnya,
kecuali apabila bank yang bersangkutan memiliki kewajiban pembayaran
kepada LPS maka kelebihan pembayaran premi tersebut digunakan terlebih
dahulu untuk:
| ||||||||||||
| 7a. | Jika terdapat kelebihan pembayaran
premi karena kesalahan transaksi pembayaran oleh bank, bank dapat
meminta LPS untuk mengembalikan kelebihan tersebut setelah
diperhitungkan dengan seluruh kewajiban bank yang tertunggak kepada LPS. Pengembalian dilakukan setelah LPS melakukan verifikasi atas perhitungan premi bank. | ||||||||||||
| 8. | Pembayaran premi untuk pertama kali bagi bank yang baru memperoleh izin usaha: | ||||||||||||
| |||||||||||||
| 9. | Jika bank-bank melakukan penggabungan usaha sebelum berakhirnya periode, maka: | ||||||||||||
| |||||||||||||
| 9a. | Jika bank dicabut izin usahanya, baik oleh LPP maupun atas permintaan pemegang saham (self liquidation) sebelum berakhirnya periode premi, maka:
| ||||||||||||
| 10. |
Dalam rangka perhitungan rata-rata saldo bulanan total Simpanan,
kewajiban bank dalam valuta asing dikonversikan terlebih dahulu ke dalam
mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang digunakan bank untuk
penyampaian laporan bulanan kepada LPP sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan LPP
| ||||||||||||
| 11. | Bagi Bank Umum, premi dibayarkan ke rekening LPS di Bank Indonesia: | ||||||||||||
| |||||||||||||
| 12. | Bagi Bank Perkreditan Rakyat, premi dibayarkan ke Rekening LPS di Bank Rakyat Indonesia: | ||||||||||||
| |||||||||||||
| 13. |
Bank menyampaikan perhitungan premi kepada LPS dengan menggunakan format
sesuai lampiran peraturan dan melampirkan copy bukti pembayaran
(transfer advice).
| ||||||||||||
| 14. |
Penghitungan premi, baik premi pada awal periode maupun premi penyesuaian, dilakukan sendiri oleh bank (self assessment).
| ||||||||||||
| 15. | Jika bank melakukan koreksi atas saldo bulanan dan koreksi tersebut mengakibatkan:
|
| 1. | Laporan posisi simpanan, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Laporan keuangan bulanan, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. |
Laporan tahunan yang telah diaudit, atau laporan keuangan
tahunan yang disampaikan kepada LPP bagi BPR yang tidak diwajibkan oleh
LPP untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. |
Laporan susunan Direksi dan Komisaris bank, setiap kali ada perubahan,
yang wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 1 (satu) bulan setelah
terjadi perubahan berdasarkan RUPS atau yang disamakan dengan itu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. |
Laporan susunan pemegang saham, setiap kali ada perubahan pemegang saham
pengendali, yang wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 1 (satu)
bulan setelah terjadi perubahan berdasarkan RUPS atau yang disamakan
dengan itu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. |
Laporan susunan pengendali bagi bank yang berbadan hukum koperasi,
setiap kali ada perubahan, yang wajib disampaikan kepada LPS paling
lambat 1 (satu) bulan setelah terjadi perubahan berdasarkan RUPS atau
yang disamakan dengan itu; dan/atau
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7. |
Laporan perubahan alamat bank, yang wajib disampaikan
kepada LPS paling lambat 1 (satu) bulan setelah terjadi perubahan
berdasarkan RUPS atau yang disamakan dengan itu.
Simpanan Yang Dijamin
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar