Kamis, 14 Januari 2016

LPS

Lembaga Penjamin Simpanan


Hasil gambar untuk Lembaga pinjam simpanan

Mencegah terulang kembalinya krisis moneter pada tahun 1998 yang disebabkan oleh bangkrutnya hamper semua Bank di Indonesia. Pemerintah membuat lembaga independen yang menjamin uang nasabah yang disebut LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).

Berdasarkan survei yang kami lakukan pada Bank BRI, berikut penjelasan LPS sebagai lembaga penjamin keamaan uang nasabah.

Lembaga penjamin Simpanan dibuat untuk menjamin keamanan uang nasabah jika sewaktu-waktu Bank yang dipercaya nasabah mengalami krisis. Jumlah maksimal uang nasabah yang bisa ditanggung oleh LPS sebesar 2 milyar.

Sistem kerja LPS:

Kepesertaan
  1. Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan.
  2. Bank peserta penjaminan meliputi seluruh Bank Umum (termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan dalam wilayah Republik Indonesia) dan Bank Perkreditan Rakyat, baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah.
  3. Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan perbankan di luar wilayah Republik Indonesia tidak termasuk dalam Penjaminan.
     
Kewajiban Bank Peserta
Sebagai peserta Penjaminan, setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia mempunyai kewajiban untuk:
a.Menyerahkan dokumen sebagai berikut:
i.salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank;
ii.salinan dokumen perizinan bank;
iii.surat keterangan tingkat kesehatan bank; dan
iv.surat pernyataan dari Direksi, Komisaris, Pengendali, kantor pusat dari cabang bank asing, dan Pemegang Saham bank
b.Membayar kontribusi kepesertaan.
c.Membayar premi penjaminan dan menyampaikan copy bukti pembayaran premi (transfer advance).
d.Menyampaikan perhitungan premi, dengan format:
i.Perhitungan Premi bank umum dan bank umum syariah;
ii.
iii.
Perhitungan Premi BPR;
Perhitungan Premi BPRS.
e.Menyampaikan laporan secara berkala, yaitu:
i.Laporan Posisi Simpanan;
ii.Laporan Keuangan Bulanan;
iii.
Laporan Tahunan yang telah diaudit, atau laporan keuangan tahunan yang disampaikan kepada LPP bagi BPR yang tidak diwajibkan oleh LPP untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; dan
iv.
Laporan Susunan Pemegang Saham, Pengendali bagi bank yang berbadan hukum koperasi, direksi, dan komisaris bank setiap kali ada perubahan.
f.Menyampaikan laporan perubahan alamat.
g.Menempatkan bukti kepesertaan di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat.
h.Menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah mengenai:
i.maksimum tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS; dan
ii.maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS;

A. DOKUMEN KEPESERTAAN
1.
Dokumen Pendirian Bank yang disampaikan adalah berupa salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank, yang memuat data dan informasi mengenai susunan terakhir dari Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham beserta komposisi kepemilikan saham
2.
Dokumen Perizinan Bank yang disampaikan adalah berupa copy dari surat keputusan LPP mengenai pemberian izin usaha bank.
3.
Dokumen Pendirian dan Perizinan Bank tersebut pada angka 1 dan 2, harus disampaikan kepada LPS paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak bank melakukan kegiatan operasional.
4.
Surat Keterangan Tingkat Kesehatan Bank yang disampaikan adalah surat keterangan dari LPP Mengenai Tingkat Kesehatan Bank yang memuat rasio-rasio pokok keuangan dan status pengawasan bank yang bersangkutan.
5.
Surat Keterangan Tingkat Kesehatan tersebut pada angka 4 harus disampaikan kepada LPS paling lambat 4 (empat) bulan sejak tanggal persetujuan izin usaha.
6.
Surat pernyataan dari Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham Bank yang disampaikan adalah surat pernyataan dari Pemegang Saham, Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi, kantor pusat dari cabang bank asing, Direksi dan Komisaris yang bentuk dan isinya dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan LPS Nomor 2/PLPS/2010, yaitu:
Lampiran 1: Pernyataan Pemegang Saham Perorangan;
Lampiran 2: Pernyataan Pemegang Saham Badan Hukum;
Lampiran 3: Pernyataan Pengendali Bagi Bank Berbadan Hukum Koperasi;
Lampiran 4: Pernyataan Kantor Pusat Dari Cabang Bank Asing;
Lampiran 5: Pernyataan Direksi; dan
Lampiran 6: Pernyataan Komisaris.
7.
Surat Pernyataan Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, dan Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi tersebut wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak yang bersangkutan menjadi direksi, komisaris, pemegang saham atau pengendali sesuai dengan ketentuan LPP.
8.
Pernyataan Kantor Pusat dari cabang Bank Asing wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak bank asing dimaksud melakukan kegiatan operasional.
B. KONTRIBUSI KEPESERTAAN
1.
Setiap bank wajib membayar kontribusi kepesertaan.
2.
Kontribusi kepesertaan ditetapkan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari modal disetor bank dan wajib disetorkan ke rekening LPS paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak kalender sejak bank melakukan kegiatan operasional.
3.
Modal disetor untuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri merupakan modal bank sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum yang ditetapkan LPP.
4.Bank hasil penggabungan dan peleburan usaha dari beberapa Bank peserta penjaminan atau Bank yang melakukan perubahan kegiatan usaha dari konvensional menjadi syariah tidak dikenakan ketentuan membayar kontribusi kepesertaan.

C. PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PREMI
1.Premi Penjaminan dibayarkan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk:
a.Periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan
b.Periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.
2.
Premi untuk setiap periode ditetapkan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan dalam setiap periode.
3.Total simpanan untuk perhitungan premi mencakup pula simpanan yang berasal dari bank lain, tidak mengecualikan
a.
Simpanan yang nilainya di atas maksimum penjaminan (2 miliar);
b.Simpanan yang memiliki tingkat bunga di atas tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS;
c.Simpanan pihak terkait;
d.Simpanan yang dijaminkan untuk kredit (back to back).
4.Proses pembayaran premi untuk setiap periode dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
Pembayaran premi pada awal periode sebesar 0,1% (satu per seribu) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan periode sebelumnya; dan
b.
Penyesuaian premi setelah akhir periode berdasarkan realisasi rata-rata saldo bulanan total Simpanan periode yang bersangkutan.
5.Pembayaran premi pada awal periode harus dilakukan paling lambat tanggal:
a.31 Januari, untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan
b.31 Juli, untuk periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.
6.Penyesuaian premi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
Menghitung premi yang seharusnya dibayar berdasarkan realisasi rata-rata saldo bulanan total Simpanan pada periode yang bersangkutan;
b.
Menghitung kelebihan atau kekurangan premi yang dibayarkan pada awal periode dengan premi yang seharusnya dibayar; dan
c.
Memperhitungkan kelebihan atau kekurangan terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya, dengan ketentuan bahwa:
i.
Dalam hal terdapat kelebihan premi, kelebihan tersebut menjadi pengurang terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya; atau
ii.
Dalam hal terdapat kekurangan premi, kekurangan tersebut menjadi penambah terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya.
7.
Kelebihan pembayaran premi digunakan untuk pembayaran premi berikutnya, kecuali apabila bank yang bersangkutan memiliki kewajiban pembayaran kepada LPS maka kelebihan pembayaran premi tersebut digunakan terlebih dahulu untuk:
a.
pembayaran denda premi;
b.pembayaran denda keterlambatan penyampaian laporan; dan/atau
c.pembayaran kewajiban lainnya kepada pihak LPS, jika ada.
7a.Jika terdapat kelebihan pembayaran premi karena kesalahan transaksi pembayaran oleh bank, bank dapat meminta LPS untuk mengembalikan kelebihan tersebut setelah diperhitungkan dengan seluruh kewajiban bank yang tertunggak kepada LPS.
Pengembalian dilakukan setelah LPS melakukan verifikasi atas perhitungan premi bank.
8.Pembayaran premi untuk pertama kali bagi bank yang baru memperoleh izin usaha:
a.
Pembayaran premi untuk pertama kali bagi bank yang baru memperoleh izin usaha dilakukan berdasarkan realisasi rata-rata saldo bulanan total simpanan periode diperolehnya izin usaha bank tersebut.
b.
Premi tersebut dihitung proporsional terhadap jumlah hari yang dilalui sejak bank memperoleh izin usaha sampai dengan akhir periode diperolehnya izin usaha bank tersebut dan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran premi awal periode berikutnya
9.Jika bank-bank melakukan penggabungan usaha sebelum berakhirnya periode, maka:
a.
total dari seluruh premi yang telah dibayar pada awal periode oleh masing-masing bank tersebut sebelum penggabungan usaha secara otomatis ditetapkan sebagai premi yang telah dibayar pada awal periode oleh bank hasil penggabungan usaha;
b.
dalam rangka penyesuaian premi setelah akhir periode, jumlah saldo bulanan total Simpanan dari masing-masing bank sebelum penggabungan usaha diperhitungkan sebagai saldo bulanan total Simpanan bank hasil penggabungan usaha untuk periode yang telah dilalui sebellum penggabungan usaha.
9a.Jika bank dicabut izin usahanya, baik oleh LPP maupun atas permintaan pemegang saham (self liquidation) sebelum berakhirnya periode premi, maka:

a.
penyesuaian premi tidak dilakukan, LPS tidak mengembalikan bagian premi untuk proporsi premi yang belum dilalui, dan semua tunggakan kewajiban yang belum dibayar bank kepada LPS harus dibayarkan oleh bank.
b.Jika semua kewajiban bank telah diperhitungkan namun masih terdapat kelebihan premi, maka LPS mengembalikan premi tersebut setelah terlebih dahulu dilakukan verifikasi atas posisi simpanan 1 (satu) periode terakhir.
10.
Dalam rangka perhitungan rata-rata saldo bulanan total Simpanan, kewajiban bank dalam valuta asing dikonversikan terlebih dahulu ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang digunakan bank untuk penyampaian laporan bulanan kepada LPP sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan LPP
11.Bagi Bank Umum, premi dibayarkan ke rekening LPS di Bank Indonesia:
-nama rekening: Lembaga Penjamin Simpanan
-nomor rekening: : 552.000117980
12.Bagi Bank Perkreditan Rakyat, premi dibayarkan ke Rekening LPS di Bank Rakyat Indonesia:
-nama rekening: Lembaga Penjamin Simpanan-Premi
-nomor rekening: 0206-01-002299-30-0
13.
Bank menyampaikan perhitungan premi kepada LPS dengan menggunakan format sesuai lampiran peraturan dan melampirkan copy bukti pembayaran (transfer advice).
14.
Penghitungan premi, baik premi pada awal periode maupun premi penyesuaian, dilakukan sendiri oleh bank (self assessment).
15.Jika bank melakukan koreksi atas saldo bulanan dan koreksi tersebut mengakibatkan:
a.
kekurangan premi, maka bank wajib membayar kekurangan premi dimaksud paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan dari LPS kepada bank.
b.
kelebihan premi, maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan untuk pembayaran premi periode berikutnya jika:

-
koreksi disampaikan paling lambat tanggal 31 Agustus, untuk saldo bulanan total simpanan periode 1 Januari s.d. 30 Juni
-
koreksi disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari, untuk saldo bulanan total simpanan periode 1 Juli s.d. 31 Desember
D. MENYAMPAIKAN LAPORAN SECARA BERKALA:
1.Laporan posisi simpanan,
a.
disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya bagi bank umum, sesuai formulir pada Lampiran 1A (KEP 023/2006) dan Lampiran 1B (KEP 082/2008);
2.Laporan keuangan bulanan,
a.
bagi bank umum, disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya, dengan format laporan keuangan bulanan sesuai dengan format laporan dalam rangka penyampaian laporan keuangan bulanan oleh BPR kepada LPP yang sekurang-kurangnya memuat:
-neraca;
-laporan laba rugi;
-rekening administratif; dan
-daftar rincian kewajiban kepada bank lain;
b.
bagi BPR, disampaikan setiap 6 (enam) bulan, dengan format laporan keuangan bulanan sesuai dengan format laporan dalam rangka penyampaian laporan keuangan bulanan oleh BPR kepada LPP yang sekurang-kurangnya memuat:
-neraca;
-laporan laba rugi;
-daftar rincian kewajiban kepada bank lain; dan
-daftar rincian kredit yang diberikan;
3.
Laporan tahunan yang telah diaudit, atau laporan keuangan tahunan yang disampaikan kepada LPP bagi BPR yang tidak diwajibkan oleh LPP untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya.
4.
Laporan susunan Direksi dan Komisaris bank, setiap kali ada perubahan, yang wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 1 (satu) bulan setelah terjadi perubahan berdasarkan RUPS atau yang disamakan dengan itu.
5.
Laporan susunan pemegang saham, setiap kali ada perubahan pemegang saham pengendali, yang wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 1 (satu) bulan setelah terjadi perubahan berdasarkan RUPS atau yang disamakan dengan itu.
6.
Laporan susunan pengendali bagi bank yang berbadan hukum koperasi, setiap kali ada perubahan, yang wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 1 (satu) bulan setelah terjadi perubahan berdasarkan RUPS atau yang disamakan dengan itu; dan/atau
7.
Laporan perubahan alamat bank, yang wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 1 (satu) bulan setelah terjadi perubahan berdasarkan RUPS atau yang disamakan dengan itu.
Simpanan Yang Dijamin
1.
Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
2.Simpanan nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah yang dijamin meliputi:
a.
Giro berdasarkan Prinsip Wadiah;
b.Giro berdasarkan Prinsip Mudharabah;
c.
Tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah;
d.
Tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank;
e.
Deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank; dan/atau
f.
Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP.
3.
Simpanan yang dijamin mencakup pula simpanan yang berasal dari bank lain.
4.
Nilai Simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha Bank.
5.
Saldo tersebut berupa:
a.
Pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bagi hasil yang timbul dari transaksi dengan prinsip syariah;
b.
Pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bunga;
c.
Nilai sekarang per tanggal pencabutan izin usaha dengan menggunakan tingkat diskonto yang tercatat pada bilyet, untuk Simpanan yang memiliki komponen diskonto.
6.
Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account);
7.
Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening
8.Dalam hal nasabah memiliki rekening tunggal dan rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang terlebih dahulu diperhitungkan adalah saldo rekening tunggal.
9.
Dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan
10.Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 Milyar

Peraturan Tentang LPS:




No
Tanggal
Judul
1
13-Jan-2009

2
13-Okt-2008

3
22-Sep-2004




No
Tanggal
Judul
1
13-Okt-2008

2
12-Okt-2005

3
05-Sep-2005




No
Tanggal
Judul
1
22-Des-2014

2
06-Feb-2014

3
12-Jun-2012

4
28-Des-2011

5
28-Des-2011

6
29-Sep-2011

7
25-Nov-2010

8
19-Agu-2010

9
05-Des-2008

10
31-Okt-2008

11
30-Mei-2008

12
18-Des-2007

13
12-Jul-2007

14
29-Sep-2006

15
10-Agu-2006

16
09-Mar-2006

17
09-Mar-2006

18
09-Mar-2006

19
30-Des-2005

20
09-Des-2005




No
Tanggal
Judul
1
22-Nov-2011

2
13-Jan-2009

3
15-Okt-2008

4
13-Okt-2008

5
16-Jul-2008

6
15-Jan-2004

7
17-Mei-1999

8
25-Mar-1992


Tidak ada komentar:

Posting Komentar